Kasus Ijazah, Kejaksaan Sangat Aneh Belum Juga Periksa Jokowi

Jum'at, 03/07/2026 13:28 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya diduga untuk melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025). Jokowi melaporkan lima orang terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Robinsar Nainggolan

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya diduga untuk melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025). Jokowi melaporkan lima orang terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Hingga saat ini, sidang terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis 2 Juni 2026, mengundang sorotan publik.

Salah satunya Pengamat Intelijen dan Geopolitik, Amir Hamzah . Dia mempertanyakan belum adanya pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terhadap Jokowi dalam perkara ijazah.

Amir mempertanyakan apakah dalam dokumen dakwaan terhadap Dokter Tifa yang mencapai ratusan halaman telah memeriksa terhadap Jokowi.

“Ada keanehan. Aparat kejaksaan belum memeriksa Jokowi," kata Amir, dikutip Jumat 3 Juni 2026.

Amir kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan pengalaman Presiden ke-2 RI Soeharto ketika menghadapi tuduhan korupsi.

Menurutnya, saat itu Soeharto datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan keterangan kepada publik dan juga memenuhi proses hukum.

“Kalau melihat sejarah, Soeharto datang ke Kejaksaan Agung dan memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika menghadapi tuduhan korupsi,” kata Amir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menunda sidang perkara Dokter Tifa hingga Kamis 9 Juli 2026.

Dalam persidangan, majelis hakim menetapkan sidang berikutnya akan mengagendakan penyampaian perlawanan atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar