Respons Kejagung soal Gugatan Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung (tengah), berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Lodewyk sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Antara via BBC)
law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa bakal siap menghadapi gugatan praperadilan status penetapan tersangka yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum RI) Kejagung, Anang Supriatna memastikan pihaknya siap menjawab seluruh dalil keberatan yang diajukan Lodewyk terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7).
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum praperadilan yang dilakukan Lodewyk.
Anang menyebut pengajuan keberatan itu merupakan hak tersangka yang telah diatur dalam undang-undang.
"Ya, kami hormati. Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan," katanya.
Sebelumnya mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Adapun pihak tergugat merupakan Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Dalam petitumnya, Lodewyk menilai perbuatan Kejaksaan Agung yang melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lodewyk juga meminta Majelis Hakim Praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, Penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada Senin (13/7) mendatang.




Komentar