Suap Bupati Muara Enim

Bos PT MSA Fika Nur Alawi Kembali Ditetapkan Tersangka

Kamis, 02/07/2026 22:28 WIB
Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika Nur Alawi resmi ditahan KPK usai lolos OTT, Kamis, 2 Juli 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika Nur Alawi resmi ditahan KPK usai lolos OTT, Kamis, 2 Juli 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

law-justice.co - Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. 

Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkab Muara Enim.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Fika terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di kasus suap pengadaan.

"Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan saudara FK sebagai tersangka, sebagai pihak pemberi dalam dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 2 Juli 2026.

Untuk itu kata Budi, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Fika untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Artinya dalam perkara suap PBJ Muara Enim ini, hingga saat ini ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga sebagai pihak penerima yaitu Bupati, kemudian ABN selaku Sekdis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan juga saudara AD selaku ADC dari Bupati. Kemudian dari sisi pemberi, saudara CR dan juga saudara FK ya dari PT MSA," pungkas Budi.

Perkara dugaan suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari OTT KPK sebelumnya terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam perkara awal tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan 4 tersangka pada Selasa, 9 Juni 2026, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi selaku orang kepercayaannya Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Sedangkan dalam perkara suap BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga selaku swasta, dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai pihak penerima suap. Keduanya ditahan sejak Rabu, 10 Juni 2026. Sedangkan dari sisi pemberi, KPK menetapkan Edison, Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), dan Cory Erin.

Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim TA 2025.

Hasil audit BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.

Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu, terjadi negosiasi terkait biaya yang harus disiapkan untuk mengubah hasil audit BPK.

KPK mengungkapkan Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit tersebut. Sementara itu, Abi Nurwardani mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.

Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta diserahkan ke Sumsel yang di antaranya diperuntukkan untuk Edison.

Selain itu, KPK juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar