Selain Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka, KPK Sita Uang Rp2 Miliar

Selasa, 09/06/2026 13:42 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Berita Nasional)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Berita Nasional)

law-justice.co - Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison, dan kawan-kawan yang dilakukan di Jakarta dan Sumatera Selatan pada 7-8 Juni, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai hampir Rp2 miliar.

Uang tersebut menjadi barang bukti KPK sehingga menetapkan Edison sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan penerimaan gratifikasi.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai; rupiah, dolar, riyal, dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening, karena memang beberapa rekening ini digunakan sebagai penampungan terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta," tutur Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/6).

"Total hampir senilai Rp2 miliar," lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara atau ekspose yang dilakukan KPK pada Senin (8/6) malam, disimpulkan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya ialah Edison.

"Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ada dari sisi PN (penyelenggara negara), ada juga dari swasta," kata Budi.

Berdasarkan informasi yang diterima, tiga orang tersangka lainnya ialah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta yang merupakan keponakan bupati, Adi Triadi; dan pihak dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

KPK akan melaksanakan konferensi pers untuk menyampaikan kronologi OTT berikut konstruksi lengkap perkara pada Selasa (9/6) sore.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar