Rugikan Negara Rp486 M, Polri Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus BBM
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang PT AKT oleh Penyidik Kejaksaan Agung. (FIN)
law-justice.co - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Pengusaha Tambang, Samin Tan dan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam jual beli BBM dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku bos sekaligus pemegang saham PT AKT.
Sementara tiga mantan petinggi Pertamina Patra Niaga yakni Sidhi Widiyawan selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2008-2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009-2013 serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi di Mabes Polri, Selasa (30/6).
Status hukum untuk Samin Tan ini menjeratnya setelah tiga bulan silam ia menjadi tersangka di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penambangan batu bara ilegal oleh PT AKT.
Yusuf menerangkan kasus korupsi jual beli BBM yang diusut Polri ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT PPN dengan PT AKT. Kerja sama ini menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Dalam perjalanannya, PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan pembayaran. Namun, tiga eks pejabat PT PPN justru tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya.
"Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT," ucap Yusuf.
Sebaliknya, justru dilakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui addendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT.
"Perubahan tersebut antara lain berupa pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran," tutur Yusuf.
Tak hanya itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga sengaja tidak dijalankan sesuai ketentuan. Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan, sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif.
Disampaikan Yusuf, dengan rangkaian tindakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah yang sangat besar tanpa jaminan yang memadai. Sementara, risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai BUMN.
"Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar," ucap dia.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 88 orang saksi, tiga orang ahli hingga melakukan penggeledahan di lima lokasi. Selain itu, juga melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai Rp2.362.281.000.
Yusuf menyebut dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai USD30.370.958,61 atau setara Rp486 miliar.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, melengkapi pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya," kata Yusuf.
Sementara itu, Kasubdit I Kortastipidkor Polri, Kombes Danny H. Ardiantara B. Sianipar menyampaikan terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Terlebih, tersangka JI masih menjalani pidana atas kasus korupsi lainnya dengan vonis empat tahun penjara.
"Setelah penetapan tersangka, sampai saat ini kami belum menemukan kendala dalam rangka melengkapi penyidikan kami. Sampai saat ini kami belum melakukan penahanan terhadap 4 tersangka ini," ujarnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




Komentar