KPK : Bupati Kuansing Minta Toyota Land Cruiser untuk Kursi Sekda

Rabu, 01/07/2026 20:00 WIB
Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Suhadirman Amby resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait pengisian jabatan yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah Suhadirman menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa (30/6/2026) malam di Gedung KPK, Jakarta. Robinsar Nainggolan

Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Suhadirman Amby resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait pengisian jabatan yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah Suhadirman menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa (30/6/2026) malam di Gedung KPK, Jakarta. Robinsar Nainggolan

law-justice.co -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. 

Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA) diduga meminta sebuah mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat kepada para peserta seleksi jabatan Sekda.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula setelah Pemkab Kuansing membuka proses lelang jabatan Sekda pada April 2025.

"Pada April 2025 Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekda. Terdapat dua orang calon, yaitu FHD (Fahdiansyah) selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt Sekda saat itu, dan ZKN (Zulkarnain) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu," jelas Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.

Dalam proses seleksi tersebut, penyidik KPK menduga Suhardiman kemudian meminta syarat berupa sebuah mobil sport utility vehicle (SUV) Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekda.

"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," beber Taufik.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain kemudian membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S di sebuah showroom yang berada di wilayah Jabodetabek. Nilai kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp2,05 miliar.

Namun pembelian kendaraan tidak dilakukan secara tunai. KPK mengungkap mobil tersebut dibeli melalui fasilitas pembiayaan atau kredit dengan cicilan sebesar Rp46,5 juta setiap bulan selama lima tahun.

"Pembelian dilakukan secara kredit atau `mencicil` senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor lima tahun," jelas Achmad.

Dalam proses pembelian kendaraan itu, KPK juga menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak swasta. Taufik mengungkapkan, kondisi keuangan Zulkarnain dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit kendaraan senilai lebih dari Rp2 miliar tersebut.

"Dikarenakan profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, ZKN menggunakan identitas ARD (Ardiles) selaku Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, untuk pengajuan proses kreditnya," terang Taufik.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga pemberian mobil mewah tersebut merupakan bentuk suap kepada Suhardiman agar Zulkarnain dapat menduduki jabatan Sekda.

Perkara tersebut kemudian berkembang setelah KPK menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Laporan itu ditindaklanjuti melalui pengumpulan bahan keterangan dan serangkaian kegiatan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni 2026.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby (SA) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain (ZKN) selaku Sekda Pemkab Kuansing, dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Dalam perkara tersebut, Suhardiman diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai pemberi.rmol news logo article

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar