Artinya, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Pantauan di gedung KPK, Suhardiman dan dua orang lainnya, yakni Zulkarnaen selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol besi saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 15.43 WIB, Rabu, 1 Juli 2026.
Sebelumnya pada Selasa malam, 30 Juni 2026, Suhardiman dan Zulkarnaen telah menyerahkan diri ke KPK. Keduanya dijemput petugas KPK ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
KPK sempat mengultimatum kepada bupati dan sekda Kuansing agar kooperatif menyerahkan diri setelah kabur saat hendak dilakukan tangkap tangan yang telah berlangsung sejak Senin pagi, 30 Juni 2026.
Dalam OTT terkait dugaan suap jabatan Sekda Pemkab Kuansing, KPK mengamankan 10 orang di wilayah Kabupaten Kuansing dan Jakarta. Lima orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, terdiri dari tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara atau PN di Kabupaten Kuansing.
Dari kegiatan OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa transaksi keuangan, dan satu unit mobil Pajero Sport.