Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Bui Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook, Nadiem Makarim, kembali menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/5/2026). Majelis Hakim secara tegas menolak permohonan tim hukum mantan Mendikbudristek tersebut untuk melaksanakan persidangan secara daring atau melalui Zoom. Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Robinsar Nainggolan
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," beber ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Menyatakan Nadiem Makarim bersalah melakukan tindak pidana dakwaan subsider
Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dilakukan pidana sebelumnya.
Salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang ingin Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)- yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Komentar