Bocah Pembunuh Ibu Kandung di Medan Divonis 5 Bulan di Sentra Kemensos
Ilustrasi pembunuhan memakai senjata tajam (Foto: Republika)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut hakim memutus perkara berdasarkan Pasal 458 ayat (2) sesuai dakwaan pertama.
“Putusan berupa perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama 5 bulan,” kata Valentino, Rabu 24 Juni 2026.
Valentino juga menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum masih menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Karena penasihat hukum terdakwa juga masih pikir-pikir, maka JPU juga menyatakan sikap yang sama,” jelas Valentino, dikutip dari RMOLSumut.
Sebelumnya, JPU menuntut AS dengan tindakan perawatan psikologis selama 8 bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa, disertai pendampingan, intervensi psikologi, serta pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menilai perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagai hal yang memberatkan.
Sementara hal yang meringankan antara lain usia anak yang masih di bawah umur, bersikap kooperatif di persidangan, mengakui perbuatan, menyesal, sopan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki masa depan.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, saat AS menikam FS yang merupakan ibu kandungnya hingga meninggal dunia di rumah mereka di Medan Sunggal, Kota Medan.

Komentar