UBK Resmi Nonaktifkan Ketua BEM FH Usai Pengakuan Terima Rp20 Juta

Selasa, 23/06/2026 19:04 WIB
Dugaan Demo Bayaran, Ketua BEM UBK Sebut Uang diberi Pihak Kepolisian - Sumber Foto: SukabumiUpdate.com

Dugaan Demo Bayaran, Ketua BEM UBK Sebut Uang diberi Pihak Kepolisian - Sumber Foto: SukabumiUpdate.com

law-justice.co - Universitas Bung Karno (UBK) resmi menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK Muhammad Abdi Maludin berkaitan dengan pengakuan menerima uang Rp20 juta terkait demonstrasi dan pertemuan dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

"Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan," ujar Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, dalam konferensi pers si Kampus UBK, Jakarta, Selasa (23/6) sore.

Penonaktifan itu dikarenakan UBK sedang menjalani proses investigasi dalam kerangka penegakan kode etik.

"Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," imbuhnya.

Panda menjelaskan Abdi sudah membuat pengakuan perihal penerimaan uang Rp20 juta melalui alumni Fakultas Hukum (FH) UBK. Sumber uang disebut berasal dari polisi.

"Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian," terang Panda.

"Jadi, ada pengakuan dari yang bersangkutan. Dalam proses ini, UBK sudah membentuk tim investigasi. Kami memiliki Komisi Etik yang diketuai oleh Mas Eko," sambungnya.

Dia menjelaskan dalam proses investigasi tersebut, kendati sudah ada informasi yang tersebar mengenai hal itu di media sosial, pihak kampus akan menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa yang turut terlibat.

"Setelah itu kami akan menjatuhkan sanksi. Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu, kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno," ungkap Daniel Panda.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar