Pius Lustrilanang

Moratorium Harus Jamin Kepastian 12.000 SPPG dalam Tahap Persiapan

Sabtu, 20/06/2026 13:10 WIB
Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA. (Media Indonesia).

Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA. (Media Indonesia).

law-justice.co - Salah satu pertanyaan terbesar yang muncul setelah moratorium Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah nasib sekitar 12.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini berada dalam tahap persiapan. Mereka telah memperoleh ID SPPG, mengamankan lokasi operasional, dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan dalam waktu 45 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagian bahkan telah menginvestasikan dana yang tidak sedikit untuk membangun fasilitas, membeli peralatan, menyediakan kendaraan distribusi, dan memenuhi berbagai standar yang ditetapkan pemerintah. Namun hingga kini, masa depan mereka masih berada dalam ketidakpastian.

Persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai masalah investasi. Yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah kepastian hukum dan kredibilitas negara dalam mengelola sebuah program nasional yang melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Dalam negara hukum, pemerintah tentu berhak melakukan moratorium untuk tujuan evaluasi dan penataan. Namun moratorium seharusnya dimaknai sebagai penghentian sementara suatu proses, bukan penghapusan terhadap proses yang telah berjalan.

Pada artikel sebelumnya saya mengusulkan agar masa moratorium digunakan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sekitar 27.000 SPPG yang telah beroperasi. Audit tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap dapur memenuhi standar keamanan pangan, tata kelola keuangan, kualitas pelayanan, dan kesiapan operasional yang ditetapkan pemerintah. Audit yang ketat juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik setelah berbagai persoalan tata kelola yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Namun penataan program tidak akan selesai hanya dengan mengaudit dapur yang telah beroperasi. Pemerintah juga harus menyelesaikan evaluasi terhadap sekitar 12.000 SPPG yang masih berada dalam tahap persiapan. Mereka bukan calon pendaftar baru, melainkan bagian dari proses yang telah dimulai negara dan karena itu berhak memperoleh kejelasan mengenai status mereka.

Keberadaan 12.000 SPPG tersebut sesungguhnya merupakan aset strategis bagi keberlanjutan program. Audit yang ketat sangat mungkin menghasilkan penghentian sementara atau pencabutan operasional terhadap sejumlah SPPG yang tidak memenuhi standar. Ketika hal itu terjadi, negara memerlukan kapasitas pengganti agar pelayanan kepada penerima manfaat tidak terganggu. SPPG yang saat ini berada dalam tahap persiapan merupakan kandidat paling siap untuk mengisi kekosongan tersebut.

Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa sebagian SPPG dalam tahap persiapan berpotensi memiliki tingkat kesiapan yang lebih baik dibanding sebagian SPPG yang beroperasi pada fase awal program. Mereka memperoleh manfaat dari pengalaman lebih dari satu tahun pelaksanaan MBG, belajar dari berbagai kekurangan yang pernah terjadi, serta membangun fasilitas berdasarkan standar yang semakin jelas dan matang. Dalam banyak kasus, mereka mempersiapkan diri dengan informasi yang jauh lebih lengkap dibanding generasi awal SPPG.

Pada saat yang sama, hasil audit dan penataan tata kelola kemungkinan akan mengubah cara program ini dijalankan. Salah satu kemungkinan yang banyak dibicarakan adalah penyesuaian skema insentif sehingga lebih mencerminkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani. Jika hal itu terjadi, sebagian calon penyelenggara yang belum melakukan investasi besar mungkin akan meninjau kembali rencana mereka. Sebagian dapat memilih melanjutkan, sementara sebagian lainnya mungkin mengundurkan diri setelah melakukan perhitungan ulang terhadap kelayakan investasinya.

Dengan kata lain, proses seleksi tidak hanya akan terjadi melalui audit pemerintah, tetapi juga melalui keputusan rasional para pelaku sendiri. Karena itu, pemerintah perlu mengetahui terlebih dahulu berapa kapasitas riil yang tersisa setelah proses evaluasi selesai dilakukan sebelum mengambil keputusan mengenai ekspansi berikutnya.

Target awal pemerintah adalah membangun sekitar 21.000 SPPG. Dengan asumsi setiap SPPG melayani rata-rata 3.000 penerima manfaat, kapasitas nasional yang dihasilkan mencapai sekitar 63 juta penerima manfaat. Namun dalam perkembangannya, jumlah SPPG telah meningkat menjadi sekitar 27.000 yang beroperasi ditambah sekitar 12.000 yang masih berada dalam tahap persiapan. Dengan demikian, total kapasitas yang telah terbentuk mencapai sekitar 39.000 SPPG.

Tentu tidak realistis mengasumsikan seluruh SPPG tersebut akan tetap berada dalam sistem. Jika diasumsikan sekitar 25 persen tidak lolos audit, dihentikan operasionalnya, atau memilih mengundurkan diri akibat perubahan skema insentif, maka sekitar 9.750 SPPG akan keluar dari sistem. Artinya, masih terdapat sekitar 29.250 SPPG yang berpotensi melanjutkan operasional.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan lagi kekurangan kapasitas, melainkan bagaimana mengelola kapasitas yang telah terbentuk secara lebih efektif. Dengan target penerima manfaat nasional yang tetap berada pada kisaran 63 juta orang, maka sekitar 29.250 SPPG yang tersisa rata-rata hanya perlu melayani sekitar 2.154 penerima manfaat per dapur.

Dari sisi fiskal, pendekatan ini juga masih berada dalam ruang yang sangat realistis. Dengan asumsi biaya sebesar Rp15.000 per penerima manfaat per hari yang terdiri dari biaya bahan baku, operasional, dan insentif pengelola, serta 220 hari operasional dalam setahun, kebutuhan anggaran untuk melayani sekitar 63 juta penerima manfaat berada pada kisaran Rp208 triliun per tahun. Angka tersebut masih berada di bawah alokasi sekitar Rp270 triliun yang telah disiapkan pemerintah untuk program MBG. Dengan demikian, persoalan utama yang dihadapi program ini tampaknya bukan lagi keterbatasan anggaran, melainkan bagaimana memastikan kapasitas yang telah terbentuk dapat dikelola secara efektif, akuntabel, dan sesuai standar yang ditetapkan.

Kondisi ini sesungguhnya membuka peluang untuk membangun sistem yang lebih sehat dibanding fase awal program. Selama ini, sebagian besar diskusi berangkat dari asumsi bahwa setiap SPPG harus melayani jumlah penerima manfaat yang sama. Padahal kapasitas setiap dapur tidak pernah benar-benar identik. Ada dapur yang memiliki bangunan lebih luas, peralatan lebih lengkap, SDM lebih berpengalaman, dan sistem pengendalian mutu yang lebih baik. Ada pula dapur yang masih berkembang dan membutuhkan waktu untuk mencapai standar yang sama.

Karena itu, pendekatan yang lebih rasional adalah menyesuaikan jumlah penerima manfaat dengan tingkat kesiapan masing-masing SPPG. Di sinilah gagasan sistem grading menjadi relevan. SPPG dengan kesiapan bangunan, peralatan, SDM, tata kelola, dan keamanan pangan terbaik dapat ditempatkan pada Grade A dan melayani hingga 3.000 penerima manfaat. Grade B dapat melayani sekitar 2.500 penerima manfaat, sedangkan Grade C melayani sekitar 1.500 penerima manfaat sambil terus melakukan perbaikan.

Pendekatan ini tidak hanya lebih adil, tetapi juga menciptakan insentif yang jelas bagi peningkatan kualitas. Semakin baik kesiapan dan kinerja sebuah SPPG, semakin besar tanggung jawab yang dapat diberikan negara. Sebaliknya, SPPG yang masih berkembang tetap memperoleh kesempatan beroperasi tanpa dipaksa memikul beban yang melampaui kapasitasnya.

Skema tersebut menjadi semakin masuk akal apabila insentif diberikan berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani. Negara tetap membayar sesuai layanan yang diberikan, sementara setiap SPPG memperoleh ruang untuk berkembang sesuai tingkat kesiapan masing-masing. Beban produksi menjadi lebih terkendali, distribusi lebih mudah diawasi, dan risiko keamanan pangan dapat ditekan.

Dalam kerangka inilah moratorium seharusnya dipahami. Tujuannya bukan menghentikan program, melainkan menata kembali fondasi program agar lebih kuat. Sebelum pemerintah membuka ruang bagi pengajuan titik baru, lebih bijak jika seluruh antrean sekitar 12.000 SPPG yang telah berada dalam tahap persiapan terlebih dahulu diselesaikan. Setelah audit terhadap SPPG operasional selesai, setelah evaluasi terhadap SPPG persiapan dituntaskan, dan setelah kapasitas riil nasional benar-benar diketahui, barulah kebutuhan ekspansi dapat dihitung secara objektif.

Pada akhirnya, keberhasilan moratorium tidak akan diukur dari berapa lama proses itu berlangsung, melainkan dari apa yang dihasilkannya. Jika moratorium mampu menghasilkan audit yang kredibel terhadap SPPG yang telah beroperasi, memberikan kepastian kepada 12.000 SPPG yang masih berada dalam tahap persiapan, serta melahirkan sistem yang lebih rasional melalui mekanisme grading dan pengawasan yang lebih kuat, maka moratorium akan menjadi titik balik penting dalam perjalanan Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, jika yang tersisa hanya ketidakpastian dan penumpukan antrean, maka kesempatan berharga untuk memperbaiki tata kelola program ini akan terlewatkan.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar