Respon Purbaya soal 39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Antara Foto/Aditya Pradana Putra)
"Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri," kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan 39 pemda tidak mampu untuk membayar gaji PPPK. Hal itu lantaran porsi belanja pegawai di atas 50% APBD-nya.
Lebih lanjut Tito mengatakan puluhan daerah tersebut perlu dibantu menggunakan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujar Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).
Tito menyebut beberapa daerah yang memerlukan bantuan adalah Sulawesi Tengah karena porsi belanja pegawainya sebesar 56,65%. Begitu juga dengan Kabupaten Donggala yang belanja pegawainya memakan porsi 53,1% dari APBD.
"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60%. Nah ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," imbuhnya.
Pemerintah sendiri telah mengatur batas maksimal belanja pegawai 30% dari total APBD. Batasan itu berlaku mulai tahun anggaran 2027 sesuai Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Berdasarkan data Kemendagri, saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30% dan hanya 48 kabupaten di bawah 30%. Pemda diminta untuk membedah lagi anggaran dan kegiatan yang dirasa tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat agar dikurangi atau ditunda.
"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu karena kalau nyerah, pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," jelas Tito.

Komentar