Lulusan SMA Bisa Lamar, Kejari Tanjung Perak Buka Rekrutmen PPNPN 2026

Jum'at, 12/06/2026 13:28 WIB
ilustrasi lowongan kerja (sumber: Freepik)

ilustrasi lowongan kerja (sumber: Freepik)

law-justice.co - Saat ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkarier di lingkungan instansi pemerintah melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun 2026.

Lowongan ini terbuka untuk pelamar pria dengan pendidikan minimal SMA/sederajat yang memiliki kemampuan di bidang pemrograman, desain grafis, dan editing video dasar. Pendaftaran dibuka hingga 12 Juni 2026 dengan pengiriman berkas secara online melalui email.

Rekrutmen ini menjadi peluang bagi talenta muda yang memiliki minat di bidang teknologi informasi dan multimedia untuk bergabung mendukung tugas dan pelayanan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Persyaratan PPNPN Kejaksaan Negeri Tanjung Perak 2026

Melansir akun Instagram @kejari.tanjung.perak, pelamar harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- Pria.
- Usia maksimal 35 tahun.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana.
- Bersedia bekerja penuh waktu (full time).
- Menguasai pemrograman.
- Memiliki manajemen waktu yang baik.
- Memiliki keinginan untuk terus berkembang.
- Bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan.
- Memiliki kemampuan desain grafis dasar, seperti menggunakan Canva atau Adobe Photoshop.
- Memiliki kemampuan editing dasar, seperti menggunakan CapCut.

Cara Pendaftaran

Pelamar yang memenuhi persyaratan diminta untuk mengirimkan:
- Surat lamaran.
- Portofolio.

Berkas dikirim melalui email ke: [email protected]. Penutupan pendaftaran: 12 Juni 2026.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengimbau para pelamar untuk segera menyiapkan dokumen dan portofolio terbaik sebelum batas akhir pendaftaran.

Kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA/sederajat yang memiliki keterampilan di bidang pemrograman dan konten digital untuk berkarier di lingkungan Kejaksaan.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar