Perhatian, Ini Risiko Tunda Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Pemerintah Bakal Tarik Seluruh Sertifikat Tanah Asli Rakyat Tahun Ini. (Liputan6).
law-justice.co - Sebagai informasi, balik nama sertifikat tanah tidak hanya dilakukan saat transaksi jual-beli, tetapi juga ketika ada warisan. Pasalnya setelah orang tua meninggal, tanah atau rumah warisan tidak langsung menjadi hak milik ahli waris.
Ahli waris perlu melakukan peralihan hak waris, yakni mengganti kepemilikan tanah dari nama orang tua menjadi ahli waris. Langkah ini penting untuk memastikan kepemilikan yang diakui di mata hukum.
Jika menunda-nunda balik nama sertifikat, berbagai masalah bisa muncul. Berikut ini risiko kalau tidak segera balik nama sertifikat tanah.
Risiko Menunda Balik Nama Sertifikat Tanah
Inilah masalah yang berpotensi dihadapi ahli waris kalau belum balik nama sertifikat tanah, dikutip dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman.
1. Rawan Sengketa
Tanah warisan itu bisa menjadi bahan rebutan ahli waris atau dalam kata lain rawan sengketa. Sebab, tanah itu belum ada kejelasan siapa pemilik sah.
2. Tidak Bisa Jual Tanah
Tanah warisan tidak bisa dijual, diagunkan, atau diwariskan kalau belum dibalik nama. Hal ini karena pemilik tanah sudah meninggal dunia. Segera balik nama biar tanah bisa dimanfaatkan lebih optimal.
3. Tidak Bisa Ubah Data
Tak hanya menjual, pengurusan tanah juga menjadi sulit. Ahli waris tidak bisa mengubah data atau memecah bidang tanah sebelum sertifikat dibalik nama.
4. Proses Legal Sulit
Selain itu, ahli waris juga akan kesulitan melakukan berbagai proses legal. Misalnya ahli waris ingin mengajukan izin, mengukur ulang, dan urusan lainnya, semua itu terkendala kalau belum melakukan peralihan hak waris.
Persyaratan Peralihan Hak Pewarisan
Segera balik nama tanah warisan sebelum menghadapi masalah. Datangi Kantor Pertanahan setempat sesuai lokasi tanah, lalu ajukan peralihan hak pewaris. Serahkan dokumen berikut ini.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertifikat asli
5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
6. Akta Wasiat Notariel
7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Itulah alasan tanah warisan harus segera dibalik nama. Semoga membantu!



Komentar