OTT ASN BPK, KPK: Suap Pengadaan Smart Board di Muara Enim
Gedung KPK (KPK)
"Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya ya, salah satunya adalah smart TV atau smart board yang kemarin kita sudah jelaskan dalam konstruksi perkara di perkara ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
OTT ini merupakan kelanjutan dari operasi yang dilakukan terhadap Bupati Muara Enim, Edison. KPK menjelaskan ada suap yang diberikan Pemkab Muara Enim ke pihak BPK.
"KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut, di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan," jelasnya.
Dalam kasus OTT Bupati Muara Enim, ada 11 orang yang diamankan. Sebanyak enam orang dalam OTT klaster pertama, dan lima ASN BPK yang terjaring dalam OTT klaster kedua.
"Jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan kali ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," ungkapnya.
KPK belum memerinci identitas ASN BPK yang terkena OTT. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan 4 orang usai ditetapkan sebagai tersangka. Selain Bupati Muara Enim Edison, ada 3 pihak lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni:
1. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 - Abi Nurwardani.
2. Keponakan Bupati - Adi Triyadi
3. Marketing PT Millenium Solusi Abadi - Cory Erin Hardi
KPK menyangkakan Edison, Abi serta Adi dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk Cory selaku pihak swasta disangkakan dengan Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
KPK pun telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Komentar