Ini Asal Paspor Jemaah Haji-Umrah Berserakan di BSD

Selasa, 09/06/2026 16:03 WIB
Paspor RI (Net)

Paspor RI (Net)

law-justice.co - Viral di media sosial video sejumlah paspor dengan narasi milik jamaah haji dan umrah berserakan di tepi Jalan Letjen Sutopo, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten. Kantor Imigrasi kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang mengatakan paspor tersebut telah tidak berlaku.

Hal itu disampaikan Kantor Imigrasi kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang berdasarkan hasil pengecekan. Pada Minggu (7/6) lalu, Kantor Imigrasi kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang, melalui bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengecek ke lokasi.

Namun saat dilakukan pengecekan di lokasi, tidak ditemukan tumpukan paspor sebagaimana yang terlihat dalam unggahan media sosial. Namun, petugas menemukan dua sampul paspor yang telah kehilangan halaman biodata dan halaman isi, serta satu lembar bukti setoran haji.

"Berdasarkan hasil penelusuran terhadap bukti setoran haji tersebut, diketahui bahwa paspor yang ditemukan tersebut telah habis masa berlakunya dan telah digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji," demikian pernyataan yang disampaikan Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Selasa (9/6/2026).

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang telah berkoordinasi dengan Polsek Serpong pada Senin kemarin. Kemudian diperoleh informasi bahwa sejumlah paspor yang ditemukan di lokasi telah diamankan oleh petugas keamanan kawasan dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya. Polsek Serpong menyerahkan barang bukti kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang untuk ditindaklanjuti.

Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh sampul paspor tersebut tidak lagi memiliki halaman biodata maupun halaman isi.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan guna memperoleh informasi dan melakukan pendalaman terkait dokumen yang ditemukan.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa barang bukti yang diketemukan benar merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik para jamaah haji yang telah berangkat dan berada dalam tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan. Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran guna mengetahui kronologi hilangnya dokumen tersebut dari pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan sehingga mengakibatkan tercecer di jalan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang menghimbau Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan untuk mengevaluasi terkait mekanisme pengembalian paspor lama yang sudah tidak berlaku bagi para jamaah haji agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Imbauan serupa turut disampaikan kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga dokumen paspornya secara baik dan aman karena paspor merupakan dokumen resmi negara yang wajib dijaga secara benar oleh setiap pemiliknya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar