Terkait Promosi Whip Pink Tahun 2023, Bareskrim Periksa Manajemen DWP

Senin, 08/06/2026 13:13 WIB
Dokter Spesialis Paru: Whip Pink Narkoba Penghancur Jantung. (Istimewa).

Dokter Spesialis Paru: Whip Pink Narkoba Penghancur Jantung. (Istimewa).

law-justice.co - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) memanggil manajemen Djakarta WareHouse Project (DWP) terkait promosi penjualan gas nutrious oxide (N2O) merek Whip Pink saat konser mereka pada tahun 2023.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (8/6) hari ini, sekitar pukul 15.30 WIB.

"Penyidik Subdit 3 akan melakukan pemeriksaan management Djakarta WareHouse Project (DWP) terkait promosi penjualan Whip Pink bersamaan dengan acara DWP tahun 2023," ujarnya kepada wartawan.

Dia menjelaskan pemeriksaan dilakukan lantaran terdapat postingan promosi dalam akun instagram bernama @whippink.coyang diunggah pada 3 Desember 2023 lalu.

Akun instagram itu mengunggah soal setiap pembelian lima produk Whip Pink, akan mendapatkan satu tabung Whip Pink secara gratis dengan menyertakan kegiatan DWP XV.

Selain itu, akun instagram itu juga menyematkan keterangan dalam unggahannya yang bertuliskan "PROMO DWP FOR BALI AREA".

"Saksi management bersedia memberikan keterangan di Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah gencar melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan gas nutrious oxide (N2O) merek Whip Pink.

Dalam hal ini, penyidik kepolisian sendiri sudah berhasil mengungkap pabrik yang memproduksi produk itu dengan omzet miliaran rupiah yang berada di bawah naungan PT Suplaindo Sukses Sejahtera.

Setelahnya, polisi juga gencar memanggil sejumlah Influencer hingga Youtuber yang pernah menggunakan produk itu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar