KPK Temukan Pungli SPMB 2026
Ilustrasi aktivitas sekolah. Konteks: Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro bersama dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meninjau langsung pembagian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perdana di tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan di dua sekolah, yakni SD Negeri 08 Susukan Jakarta Timur dan SMP Negeri 174 Susukan Jakarta Timur pada Senin (6/1).
law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih adanya 28 persen praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.
Selain itu, 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menjelaskan temuan tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.
Data ini juga menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," kata Dian dalam keterangannya, dikutip Minggu (7/6/2026), sebagaimana diberitakan Inilah.
Menurut Dian, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah berupaya mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif yang lebih jauh serta konflik kepentingan, termasuk anggapan bahwa keberhasilan dapat dicapai melalui jalan pintas.
"Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan," tambahnya.
Tantangan integritas di sektor pendidikan tidak berhenti pada proses penerimaan murid baru. SPI Pendidikan 2024 juga menemukan adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan.
Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah, sementara 65 persen menyebut orang tua masih kerap memberikan `hadiah atau bingkisan` kepada guru atau tenaga pendidik saat momen hari raya atau kenaikan kelas.
"Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana," jelas Dian.



Komentar