Bekas Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Bui
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
law-justice.co - Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan divonis 4,5 tahun penjara.
Selain vonis penjara selama 4 tahun dan enam bulan, Noel juga didenda Rp200 juta subsider 90 hari penjara.
Vonis itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6) petang.
Majelis Hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," jelas hakim.
Selain itu, Noel juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
Terhadap uang Rp3 miliar yang dikembalikan Noel sebelumnya, dihitung sebagai uang pengganti.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar sisa uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan yaitu Noel belum pernah dihukum, Noel memiliki tanggungan dan berprestasi selama menjabat sebagai Wamenaker.
Atas vonis yang dijatuhkan, Noel menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir akan banding atau tidak.




Komentar