Bekas Wamenaker Noel Dihukum Bayar Denda Rp3,435 Miliar

Kamis, 04/06/2026 15:43 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 19/1/2026. Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar. Robinsar Nainggolan

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 19/1/2026. Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel divonis 4,5 tahun penjara karena bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Noel dihukum membayar uang pengganti Rp 3.435.000.000.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.435.000.000 (tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah)," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Hakim menyatakan harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.

"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya tersebut maka selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelas hakim.

Uang pengganti itu ditetapkan setelah hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari `sultan` Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan uang itu merupakan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Kemudian, kata hakim, Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Sehingga bila dijumlahkan semuanya total Rp 3.435.000.000.

Tak hanya itu, hakim menghukum Noel membayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti Rp 3 miliar.

Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar