Silmy Karim Tersangka KPK, Yusril: Arahan Presiden Tak Pandang Bulu

Kamis, 04/06/2026 15:45 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Kekayaan Silmy Karim Capai Rp234,5 Miliar. (Istimewa).

Jadi Tersangka Korupsi, Kekayaan Silmy Karim Capai Rp234,5 Miliar. (Istimewa).

law-justice.co - Menko bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra buka suara atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim. Yusril mengatakan kasus ini tamparan sekaligus tantangan berat pemerintah yang harus dihadapi secara transparan.

"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," ungkap Yusril dalam keterangannya yang diterima, Kamis (4/6/2026).

Yusril mengungkapkan dugaan kasus yang menjerat Silmy Karim terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, sehingga perkara ini, katanya, tidak berkaitan dengan kapasitas Silmy sebagai wakil menteri.

Yusril juga memerintahkan Silmy dan seluruh jajaran imigrasi bersikap kooperatif. Dia mengatakan pemerintah menyerahkan kasus ini kepada KPK.

"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas

dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," jelas Yusril.

Diketahui, kasus yang menjerat Silmy ini diduga berkaitan dengan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke Kas Negara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar