Geledah Kantor BGN-Rumah Dadan dkk, Kejagung Bawa Dokumen dan Laptop
Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)
law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penggeledahan dilakukan sejak Selasa (2/6) malam, hingga Rabu (3/6/2026). Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik milik para tersangka.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," jelas Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Syarief menjelaskan bahwa lokasi penggeledahan tidak hanya menyasar kantor pusat BGN di Jakarta Pusat, tetapi juga kediaman pribadi tersangka dalam kasus itu. Tiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
"Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Dan sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain," jelasnya.
Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam program prioritas nasional MBG yang memiliki anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026. Modus yang digunakan di antaranya adalah menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).




Komentar