Ini Tiga Komoditas Strategis Wajib Ekspor Lewat PT DSI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Ekon.go.id)
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) mulai 1 Juni 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan tiga komoditas yang wajib dilaporkan ekspornya melalui PT DSI pada tahap awal adalah batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (besi paduan).
Kebijakan yang memasuki tahap transisi ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekspor, meningkatkan pengawasan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas unggulan. Menurut Airlangga, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang disampaikan dalam pidato pada rapat paripurna DPR RI untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis nasional secara mendasar. "Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Bapak Presiden yang intinya pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar. Ekspor komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui BUMN ekspor," kata Airlangga, Ahad (31/5), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Ia menjelaskan, ekspor komoditas SDA strategis akan dilakukan melalui satu pintu, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI), guna meningkatkan pengawasan ekspor sekaligus memastikan kualitas serta validitas data ekspor berjalan lebih baik. Airlangga menilai kebijakan tersebut akan memperkuat pengendalian terhadap berbagai praktik yang selama ini berpotensi merugikan negara, seperti under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. "Dengan demikian nilai ekspor yang tercatat dapat menggambarkan transaksi yang sebenarnya sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor menjadi lebih optimal," ujarnya.
Berdasarkan data pemerintah, ketiga komoditas tersebut menyumbang nilai ekspor sebesar US$66,13 miliar atau sekitar Rp1.178 triliun pada 2025. Nilai tersebut setara dengan 23,4 persen dari total ekspor nasional dan menjadi salah satu penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.
Rinciannya, ekspor batu bara mencapai US$24,48 miliar, ekspor kelapa sawit sebesar US$24,42 miliar, sementara ferro alloy menyumbang US$16,49 miliar.
Airlangga menegaskan implementasi kebijakan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 sebagai masa transisi. Dalam periode ini, kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh masing-masing perusahaan seperti biasa. Namun, eksportir diwajibkan melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN yang ditunjuk untuk mengelola sistem ekspor satu pintu.
Pelaporan tersebut akan difasilitasi melalui sistem Akses Portal CEISA 4.0 yang disiapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan tahapan implementasi berikutnya. "Periode ini akan terus dievaluasi dalam tiga bulan pertama, dan evaluasi tersebut menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," kata Airlangga.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI dapat diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2027.




Komentar