Besok 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut

Selasa, 19/05/2026 13:57 WIB
Oditur militer menampilkan sejumlah barang bukti penyerangan aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, di sidang kedua pada Rabu, (6/5/2026) menghadirkan keempat terdakwa yang disebut menyiramkan air keras kepada Andrie. Para terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Barang yang ditampilkan berupa barang yang melekat pada Andrie Yunus dan yang digunakan terdakwa saat penyerangan. Selain pakaian dan w

Oditur militer menampilkan sejumlah barang bukti penyerangan aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, di sidang kedua pada Rabu, (6/5/2026) menghadirkan keempat terdakwa yang disebut menyiramkan air keras kepada Andrie. Para terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Barang yang ditampilkan berupa barang yang melekat pada Andrie Yunus dan yang digunakan terdakwa saat penyerangan. Selain pakaian dan w

law-justice.co - Besok, Rabu 20 Mei 2026, sebanyak empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI selaku terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus akan menjalani sidang tuntutan.

Sidang pembacaan surat tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Sidang akan digelar kembali tanggal 20 Mei 2026 dengan agenda tuntutan dari Oditur Militer," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (19/5).

Endah berharap masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses persidangan yang sudah menjelang akhir tersebut.

"Saat ini proses persidangan masih berlangsung, mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya, jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan," ucap Endah.

Empat terdakwa yang diproses hukum dimaksud ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Berdasarkan surat dakwaan, alasan pada terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.

Termasuk perihal tindakan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar