Roy Suryo Menantang Pengumuman P21 Polda Metro, Kasus Belum Selesai

Sabtu, 16/05/2026 09:48 WIB
Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen. (Kbanews)

Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen. (Kbanews)

law-justice.co - Pakar telematika Roy Suryo selaku tersangka skandal tuduhan berkas kelulusan palsu mantan Presiden Joko Widodo merespons statmen Kepolisian Daerah Metro Jaya mengenai tenggat pengumuman nasib hukum dirinya.

Mantan menteri kabinet ini menegaskan bahwasanya pelimpahan berkas perkara atau status P21 dari meja penyidik kepolisian menuju kejaksaan agung bukanlah titik akhir dari sebuah rangkaian pertarungan yudisial.

Dia juga menjabarkan bahwa barisan pembela hukumnya secara konsisten akan terus menguji keabsahan materiil serta prosedur operasional yang diadopsi penegak hukum selama masa pemeriksaan kedinasan berlangsung.

“Saya ingin menantang juga omongan-omongan yang mengatakan minggu depan sudah P21,” kata Roy, dalam konferensi pers tim hukum Tifa and Roy`s Advocate (TROYA) di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Meskipun menyatakan kesiapan dirinya untuk menghormati segala rupa maklumat resmi dari kepolisian namun Roy bersikeras bahwa pemenuhan berkas formal tersebut tidak otomatis menutup ruang pembelaan hukum.

“Tapi enggak apa-apa kita tunggu saja. Tapi yang jelas P21 itu bukan final ya. Ada yang P19, ada yang P20 yaitu dihentikan di tengah. Kita nggak akan prediksikan karena kita bukan tukang ramal bukan tukang prediksi, tapi apa upaya yang kami lakukan selama ini adalah upaya untuk membuktikan bahwa apa yang kita lakukan itu clear,” ungkapnya.

Dalam pemaparannya di hadapan jurnalis, dirinya mengonfirmasi bahwa barisan advokat Troya saat ini menitikberatkan strategi perlawanan yudisial berbasis pemenuhan tiga unsur utama yang terukur.

Pola pembuktian independen tersebut diformulasikan secara khusus guna menguliti keabsahan berkas tuntutan, akurasi prosedur penyitaan, hingga tingkat kredibilitas dari jajaran saksi bentukan kepolisian.

Ia bersikeras bahwa lembaran dokumen kelulusan yang selama ini disebarluaskan di ruang siber belum memenuhi kualifikasi data otentik karena belum pernah dikonfrontasikan langsung dengan lembaran aslinya.

“Yang nanti kita butuhkan adalah dokumen yang benar-benar bersih. Dokumen yang bukan dokumen yang asal diunggah,” ujarnya,” bebernya.

Guna memperkuat perlawanan dirinya bersama Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengonfirmasi telah mendaftarkan berkas sengketa informasi publik di kantor Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Gugatan keterbukaan data tersebut sengaja dilayangkan guna mendesak institusi Kepolisian Daerah Metro Jaya membuka transparansi mengenai rincian barang bukti yang disita selama masa penyidikan.

“Intinya, kami minta daftar dari barang-barang bukti yang ada. Karena selama ini yang diterima itu adalah daftar yang dihitamkan. Daftar saja dihitamkan, apalagi isinya. Maka kami minta daftar itu bisa kami ketahui,” jelasnya.

Sebelumnya juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan jajarannya akan segera merilis kepastian status perkara fitnah dokumen akademis mantan gubernur Jakarta tersebut.

“Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum,” kata Budi, Rabu (13/5/2026).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar