Cek Kesehatan Tuntas, Bekas Menag Yaqut Kembali Dibawa ke Rutan KPK
Eks Menag Yaqut Merasa Senang dapat Hak Istimewa dari KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).
Keputusan diambil KPK setelah Yaqut merampungkan pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] pascamenjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/7).
Setelah dilakukan tindakan medis dan observasi untuk beberapa hari pascatindakan, terang Budi, Yaqut sudah dinyatakan sehat, pulih, dan per malam kemarin langsung dipindahkan ke Rutan KPK.
"Sehingga, saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," beber Budi.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membenarkan informasi tersebut. Dia menyayangkan keputusan KPK yang memindahkan kliennya ke Rutan.
"Kami tentu menyayangkan keputusan tersebut mengingat kondisi klien pascaoperasi sesungguhnya belum pulih sepenuhnya," kata Mellisa.
Dia menuturkan Yaqut masih memerlukan perawatan medis secara berkala setiap harinya agar proses penyembuhan berjalan optimal, termasuk perawatan luka pascaoperasi untuk mencegah risiko infeksi maupun komplikasi medis lainnya.
"Meskipun demikian, kami menghormati keputusan yang telah diambil," kata Mellisa.
"Kami berharap pihak rumah tahanan dapat memastikan klien tetap memperoleh pelayanan dan perawatan kesehatan yang layak sesuai rekomendasi tenaga medis, sehingga hak atas kesehatan beliau tetap terlindungi selama menjalani proses hukum," tegasnya.
KPK sudah memproses hukum empat tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

Komentar