Pierre Suteki, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Soal Begal Konstitusi Itu Bernama "Mafia Hukum"

Senin, 11/05/2026 13:58 WIB
Prof. Dr. Pierre Suteki, S.H.,M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (pewarta)

Prof. Dr. Pierre Suteki, S.H.,M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (pewarta)

law-justice.co - Menyikapi upaya DPR RI yang ingin merevisi UU Pilkada perlu ditegaskan bahwa jika lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif berusaha mengubah konstitusi berdasarkan kepentingannya, maka merekalah mafia hukum.

Andai eksekutif, yudikatif, legislatif sudah berkomplot. Mau ganti, mau mengubah, mau buat perppu itu tinggal membalikkan tangan, semuanya akan mendukung. Itulah mafia hukum. Jika itu terjadi, maka tidak akan menjadi negara hukum, pasti akan menjadi negara kekuasaan dan kita khawatirkan konstitusi bisa “dibegal”.

Hukum adalah konsensus atau kesepakatan orang-orang yang di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif, di antaranya, DPR, presiden, MK, dan sebagainya. Sekarang yang jadi persoalan, ungkapnya, ada upaya untuk “membegal” konstitusi.

Kita tahu di situ ada “pembegalan” konstitusi, tidak diarahkan dengan pencapaian visi kehidupan bernegara, taruhlah kita itu punya visi seratus tahun ke depan Indonesia Emas. Lha ini keemasan atau kecemasan, kenyataannya kecemasan sangat tampak.

The rule of law (prinsip hukum yang menjamin adanya supremasi hukum) di Indonesia, menurut Prof. Suteki, sangat tipis.

Penguasa menjadikan hukum alat untuk melegitimasi kekuasaan, padahal hukum untuk mencapai kesejahteraan, tapi itu sudah “dibegal” sehingga tujuan adanya negara tidak dapat dicapai karena konstitusi sudah “dibegal”, visi dan misi itu tidak akan tercapai.

Meskipun era reformasi, tetapi banyak terjadi maladministrasi publik, korupsi, abuse of power, dan seterusnya. Makin lama makin menjadi, termasuk dalam hal ini dengan indikasi “pembegalan” terhadap konstitusi.

Pemilu tidak bisa memperoleh seorang pemimpin (leader) tetapi hanya seorang perantara perusahaan (dealer). Pemilu itu hanya merekrut dealer, bukan leader. Dealer, yang sering kali dibawa bukan kebahagiaan, tetapi kepiluan, bukan kesejahteraan, tetapi kesengsaraan.

Partai politik tampak makin memonopoli politik seperti yang terjadi akhir-akhir ini. Masyarakat pada umumnya akhirnya hanya jadi jongos politik, bahkan Presiden saja sempat dikatakan sebagai petugas partai.

Lalu begitulah, muncul kemudian pengambilan berbagai keputusan, yang lebih melibatkan pejabat-pejabat negara seperti “bandit” dan “badut” politik.

Melihat hasil PKPU dan batalnya upaya revisi UU Pilkada oleh DPR RI, sepertinya sulit untuk saat ini mengutak-atik UU Pilkada untuk meloloskan putra kedua Presiden Jokowi. Melihat pilkada yang dilaksanan dlm waktu singkat ( tanggal 27 November 2024), sepertinya sulit jika UU Pilkada akan direvisi.

PKPU yang terbaru itu sudah mengadopsi dan mengikuti MK seperti yang terjadi di DKI Jakarta, PDIP bisa mengusung sendiri.

Bahkan, kalau melihat waktu, Presiden tidak bisa mengeluarkan perppu tentang pilkada, tetapi ketika menilai situasi politik yang ada, bisa dilihat siapa yang mampu “membegal” konstitusi, bisa Presiden, DPR, atau bahkan MK sendiri. MK itu kan seharusnya menjaga konstitusi, tetapi juga bisa menjadi “pembegal” konstitusi.

Saya contohkan saat MK membuat putusan mengenai persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden pada Senin (16-10-2023).

Putusan akhir MK, menyatakan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau yang berusia di bawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada.

Seperti putusan 90, seperti dulu dengan menambahkan frasa atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, itu sebenarnya memberikan norma baru, apa ini tidak dikatakan “pembegal”?

Bisa saja dikatakan pagar itu makan tanaman, kan. Ia menjaga, tapi ia juga yang membegal. Jadi ambiguitasnya ada di sini.

Dalam hal ini, MK berperan sebagai positive legislator, yaitu membuat norma-norma baru yang mengisi kekosongan hukum atau mengatasi ketakpastian hukum.

Di satu sisi kemarin juga positive legislator itu tidak ditentang oleh pendukungnya, tetapi begitu sekarang MK memberikan putusan merugikan pihak-pihak yang itu kita sebut, ditentang mati-matian. Kita melihat ini dengan istilah SSK—suka-suka kami—mau ke arah mana.

Kalau melihat waktu yang tinggal sedikit lagi untuk pendaftaran pilkada tinggal, sepertinya tidak akan dikebut untuk mendaftarkan Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur.

Begitu juga dengan masa jabatan Pak Jokowi juga diambang penutupan tinggal berapa hari, tidak sampai berbulan-bulan sudah berakhir, berarti praktis hampir dua bulan saja. Dengan adanya demikian, manuver-manuver politik ini kalah dilakukan akan tawur sendiri oleh rakyatnya.

Saya perlu mewanti-wanti agar pemerintah jangan meremehkan kekuatan rakyat. Jadi jangan main-main, people power itu berjalan, tinggal beberapa hari, mengapa harus membuat petaka sendiri, kalau mau membuat perppu itu sudah tidak mungkin karena kita sudah PKPU begitu dan itu sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Saya mengajak seluruh umat berdasarkan ketokohan di tengah masyarakat untuk melakukan edukasi, menyadarkan pentingnya melakukan perubahan.

Kita harus melakukan edukasi, edukasi ini bisa dilakukan oleh siapa pun, apakah itu LSM atau lembaga-lembaga negara, idealnya begitu, LSM seperti ormas Islam bisa melakukan edukasi kepada masyarakat dan inilah rekam yang benar sebagai ormas Islam.

Begitu para tokoh, orang-orang yang ditokohkan, itu bisa diajak, bisa mencetuskan sebuah maklumat perubahan.

Sebenarnya, ada banyak maklumat dari para tokoh, ungkapnya, karena negara dianggap sudah sangat membelok. Namun, apakah ini juga didengarkan? Atau mereka juga memahami ini?

Kalau orangnya buta dan tuli lalu dengan cara apalagi kita mengingatkan? Konon kita mau revolusi, kita mau melakukan masirah kubra. Kira-kira siapa yang mau memimpin masirah kubra?

Hanya saja, lanjutnya, yang terjadi hari ini, banyak muslim masih menolak penerapan syariat Islam karena mereka belum sadar kalau hukum Allah Taala adalah terbaik.

Tentu ini butuh pendidikan, edukasi, ya dakwah yang bisa membuat kita itu sadar, sebelumnya enggak melek dan membuat orang melek, kemudian mau memperjuangkan, itulah sebuah upaya yang sebenarnya dilakukan umat Islam.

Ustaz, kiai, gus, ataupun syekh, ada yang berpikir bahwa ibadah, salawatan, tahlilan, seolah-olah sudah cukup. Padahal kesalehan tidak cukup di situ, ketika memilih hukum yang sekuler, tetapi mestinya paling tidak di dalam hati saya, bagaimana sesungguhnya yang terbaik adalah hukum Allah, tentunya kita sadarkan dan di kuliah-kuliah, kita mengedukasi.

Adakah yang meragukan kebenaran ini? Soal belum bisa dilaksakan di negeri ini, namun keyakinan dalan sanubari mesti ada supaya konstitusi yang ada tidak mudah dibegal lantara telah bersumber pula dari kitab suci (Kitab Suci (Devine Law) di Atas Konstitusi (Human Law)(Pemikiran Thomas Aquinas)).

Tabik…!!!

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar