Ahli: Duta Palma Group Untung Rp 2,3 T di Kasus Kebun Sawit Ilegal

Jum'at, 08/05/2026 18:49 WIB
Gedung Tipikor (Merdeka.com)

Gedung Tipikor (Merdeka.com)

law-justice.co - Ahli perekonomian negara dan illegal gain dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Wuri Handayani mengungkap keuntungan terdakwa korporasi PT Duta Palma Group dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Nilainya mencapai Rp 2,3 triliun.

Hal itu disampaikan Wuri Handayani saat dihadirkan jaksa sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2026). Wuri mengatakan perusahaan yang memperoleh untung tersebut ialah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

"Kami mencoba untuk melakukan analisis secara vertikal artinya dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain, secara vertikal itu dari tahun ke tahun. Dan kemudian secara horizontal dari satu perusahaan ke perusahaan lain di tahun yang sama, sehingga kita bisa mendapatkan total untuk masing-masing perusahaan dan tahunnya. Dan kita mendapatkan total keuntungan yang diterima oleh group ini, lima perusahaan yaitu sebesar Rp2.238.274.248.234 atau secara umum Rp 2,3 triliun," ujar Wuri Handayani.

"Bisa disebutkan bu perusahaan apa saja yang tadi disebutkan?" tanya jaksa.

"Perusahaan yang kami dapatkan datanya adalah Seberida Subur, Panca Argo Lestari, Banyu Bening Utama, Palma Satu, dan Kencana Amal Tani," jawab Wuri.

Dalam sidang ini, jaksa juga menghadirkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Anjaz Rustamaji Pratama sebagai ahli. Anjaz mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp4,7 triliun dan USD 7,88 juta.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar