Sebut Framing yang Dibut Ade Armando Bahaya, Pengacara JK: Fitnah Keji

Jum'at, 08/05/2026 05:53 WIB
Politikus PSI Ade Armando Resmi mengundurkan diri dari PSI (gpriorty)

Politikus PSI Ade Armando Resmi mengundurkan diri dari PSI (gpriorty)

law-justice.co - Kuasa Hukum Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu menegaskan bahwa framing yang dilakukan Pegiat Media Sosial, Ade Armando terkait potongan ceramah JK merupakan fitnah keji. Dia menyatakan JK sangat marah atas framing tersebut.

“Kalau kita lihat Pak JK itu, beliau pertama sangat marah, karena ini kan fitnah keji,” kata Abdul dalam program Interupsi bertajuk `Dituding Fitnah JK, 40 Ormas Laporkan Ade Cs` di iNews, Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, publik selama ini mengenal JK sebagai tokoh perdamaian yang terlibat dalam berbagai proses rekonsiliasi konflik di Indonesia.

“Publik mengenal Pak JK itu adalah tokoh pendamai. Beliau menyelesaikan konflik Ambon, Poso, Helsinki, dan di beberapa tempat beliau diundang sebagai rekonsiliator,” ujarnya.

Abdul menegaskan, pernyataan JK dalam ceramah yang dipersoalkan itu disampaikan dalam konteks memaparkan fakta empiris saat menangani konflik di lapangan, bukan sebagai pandangan pribadi sebagaimana yang dituduhkan.

“Padahal ceramah Pak JK itu konteksnya dia sedang menyampaikan fakta empiris yang beliau temukan pada saat menyelesaikan, mempertemukan para tokoh berkonflik di lapangan. Itu bukan pendapat atau logika sebagaimana yang dituduhkan oleh Bung Ade,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Abdul juga mengutip sejumlah pernyataan Ade Armando dalam podcast yang dinilai membangun framing terhadap JK. Dia mengutip ucapan Ade yang menyebut, “Yang harusnya tersinggung bukan cuma orang Kristen, orang Islam juga harus tersinggung.”

Menurut Abdul, narasi tersebut berbahaya karena dapat mempengaruhi opini publik terhadap Jusuf Kalla.

“Framing yang dilakukan oleh Bung Ade ini berbahaya karena dia telah menyebarkan dan dia telah mempengaruhi pemirsa,” ujarnya.

Dia juga menyebut terdapat dugaan unsur pidana dalam penyebaran potongan video tersebut. Selain dugaan fitnah terhadap JK, Abdul menilai ada unsur penghasutan.

“Kalau kita lihat di situ bukan saja ada dua delik. Di situ ada delik aduan absolut kalau berkaitan dengan fitnah terhadap Pak JK, tapi ada delik biasa. Menghasut, diatur di Pasal 247 KUHP,” kata Abdul.

Abdul mengatakan, Ade Armando memang membantah melakukan pemotongan. Namun, menurut dia, yang menjadi persoalan adalah penyebarluasan konten tanpa mencantumkan sumber utuhnya.

“Bung Ade bilang bahwa Bung Ade tidak potong, tapi Bung Ade tidak mencantumkan clip dari mana link-nya. Dan dalam pasal menghasut itu tidak disebut siapa memotong, tapi siapa menyebarluaskan,” ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar