Polda Riau: 4 Pelaku Pembunuhan Sadis Lansia di Riau Positif Ekstasi

Senin, 04/05/2026 11:45 WIB
Polda Riau Sebut 4 Pelaku Pembunuhan Sadis Lansia di Riau Positif Ekstasi. (Istimewa).

Polda Riau Sebut 4 Pelaku Pembunuhan Sadis Lansia di Riau Positif Ekstasi. (Istimewa).

law-justice.co - Sebanyak empat pelaku pembunuhan dan pencurian lansia Dumaris Boru Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau, positif narkotika jenis ekstasi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, hal itu berdasar hasil tes urine keempat pelaku.

"Hasil pemeriksaan empat tersangka tersebut, AF, SL, E, dan I, positif menggunakan amfetamin atau ekstasi," katanya, Minggu (3/5).

Zahwani menyebut pengaruh narkotika yang memicu keempatnya berani merencanakan pembunuhan. Bahkan membunuh korban dengan balok kayu secara sadis.

"Ada pengaruh stimulan dan halusinogen sehingga pelaku berani bertindak keji. Ini ada pengaruh obat-obatan terlarang, sehingga pelaku bisa melakukan aksi secara keji dan melakukan pemukulan dengan barang bukti kayu, yaitu balok kayu yang disiapkan," katanya.

Dia menjelaskan. otak pelaku, Anisa Florensa atau AF, datang dari Medan dengan niat merampok korban yang merupakan mertuanya. AF pun mengajak tiga rekannya untuk menemaninya.

"Sesampainya di Pekanbaru, pelaku berubah pikiran. Perlu saya sampaikan, niat awal ingin merampok, akhirnya melakukan pembunuhan. Sudah direncanakan," kata Zahwani.

Menurut Zahwani, mereka sudah empat kali mensurvei lokasi tempat kejadian perkara. Mereka bahkan berniat membunuh empat orang yang ada di rumah tersebut.

"Ingin menghabisi orang di sana dan menguasai harta korban. Bahkan ingin menguras habis, termasuk kendaraan," katanya.

Keempat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menyebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar