Polemik Video Soal Teddy, Amien Rais Tantang Proses Hukum

Minggu, 03/05/2026 05:11 WIB
Politisi Senior Amien Rais. (Detik)

Politisi Senior Amien Rais. (Detik)

[INTRO]

Polemik antara Amien Rais dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memanas setelah pernyataan Amien terkait kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dinilai sebagai fitnah dan pembunuhan karakter. Amien menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum apabila persoalan tersebut dibawa ke pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Amien usai menghadiri Musyawarah Nasional Partai Ummat di Sleman, Sabtu (2/5/2026). Ia menilai kebebasan berpendapat merupakan bagian yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia dan tidak boleh dibungkam. “Demokrasi akan berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin undang-undang dasar tidak dibatasi atau diberangus,” kata Amien kepada wartawan, sebagaimana dikutip Detik.

Menurut Amien, perbedaan pandangan terhadap pemerintah merupakan hal yang lumrah dalam negara demokrasi. Ia menegaskan kritik terhadap penguasa tidak dapat serta-merta dianggap melanggar hukum selama masih berada dalam ruang kebebasan berekspresi.

Amien juga menanggapi kemungkinan adanya langkah hukum terhadap dirinya. Ia menyebut pihak yang memiliki legal standing untuk melapor adalah Teddy Indra Wijaya secara pribadi, bukan Kementerian Komunikasi dan Digital. “Saya diberitahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy. Kalau dibawa ke pengadilan, ya kita buktikan di sana,” ujarnya.

Kontroversi bermula dari video yang diunggah Amien Rais melalui kanal YouTube pribadinya berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral”. Video berdurasi sekitar delapan menit itu mempersoalkan kedekatan Presiden Prabowo dengan Teddy Indra Wijaya. Namun, video tersebut kemudian diketahui telah dihapus dari kanal tersebut.

Menanggapi hal itu, Meutya Hafid menyatakan video tersebut mengandung fitnah, ujaran kebencian, serta serangan personal terhadap Presiden. Dalam pernyataan resminya melalui akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Digital, Meutya menyebut narasi yang dibangun tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu kegaduhan publik. “Konten tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter dan provokasi yang dapat memecah belah bangsa,” ujar Meutya.

Komdigi juga menegaskan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah menilai penyebaran video tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 terkait muatan penghinaan, fitnah, dan ujaran kebencian di ruang digital.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar