Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Janji Reformasi dengan Revisi UU Pemilu atau Hanya Polishing Oligarki?

Minggu, 03/05/2026 00:00 WIB
Ilustrasi Revisi RUU Pemilu. (Media Indonesia)

Ilustrasi Revisi RUU Pemilu. (Media Indonesia)

[INTRO]

Rencana pemerintah untuk menuntaskan revisi RUU Pemilu dalam 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan dalam laporan law-justice.co (Rabu, 22/04/2026), pada dasarnya menunjukkan adanya dorongan untuk menyiapkan kerangka hukum pemilu lebih awal menjelang 2029. Pemerintah juga menekankan pentingnya kepastian regulasi, antisipasi putusan Mahkamah Konstitusi, serta perlunya waktu yang cukup agar KPU dan penyelenggara pemilu tidak kembali berada dalam situasi “kejutan regulasi” seperti pada siklus sebelumnya.

Namun, di balik narasi teknokratis tentang efisiensi dan kesiapan sistem, revisi RUU Pemilu ini kembali membuka ruang perdebatan yang lebih mendasar: apakah perubahan yang sedang disiapkan benar-benar diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi, atau justru menjadi arena penataan ulang keseimbangan kekuatan politik di tingkat elite. Hal ini menjadi semakin relevan jika melihat daftar isu yang akan direvisi mulai dari sistem pemilu, ambang batas, desain dapil, hingga kelembagaan penyelenggara yang pada praktiknya bukan hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga menyentuh struktur distribusi kekuasaan politik.

Sejalan dengan itu, berbagai analisis dan kritik dari pakar, akademisi, serta pengamat pemilu menunjukkan pola yang konsisten: setiap revisi UU Pemilu di Indonesia hampir selalu diiringi oleh kekhawatiran yang berulang. Mulai dari potensi melemahnya independensi penyelenggara pemilu, risiko political capture oleh partai atau pemerintah, hingga perdebatan klasik mengenai ambang batas parlemen dan ambang batas presiden yang dinilai lebih mencerminkan kalkulasi politik daripada penguatan sistem demokrasi.

Di sisi lain, perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka versus tertutup juga terus muncul, dengan catatan bahwa perubahan sistem sering kali tidak sepenuhnya berbasis evaluasi kinerja demokrasi, melainkan lebih dekat pada kepentingan konfigurasi kekuasaan politik yang sedang berlangsung.

Selain itu, persoalan yang tidak kalah penting adalah politik uang dan tingginya biaya politik yang hingga kini belum tersentuh secara struktural, sehingga revisi aturan sering dianggap hanya menyentuh permukaan tanpa memperbaiki akar masalah. Kritik juga mengarah pada aspek kelembagaan dan penegakan hukum pemilu, termasuk netralitas aparat serta efektivitas lembaga pengawas, yang dinilai masih rentan dalam menjaga integritas kompetisi politik. Tidak kalah penting, proses legislasi RUU Pemilu sendiri kerap dipersoalkan karena dianggap kurang transparan dan minim partisipasi publik, sehingga memunculkan kesan elite-driven lawmaking dalam penentuan aturan main demokrasi.

Jika seluruh pola kritik tersebut dirangkum, maka titik persoalannya tidak lagi sekadar pada isi perubahan, tetapi pada tiga hal mendasar: siapa yang paling diuntungkan, sejauh mana prosesnya terbuka, dan apakah arah perubahan benar-benar memperkuat demokrasi atau justru mempersempitnya. Dari titik inilah, setidaknya terdapat tiga pertanyaan kunci yang perlu diajukan untuk membaca lebih jauh arah dan implikasi politik dari revisi RUU Pemilu ini:

Apakah revisi RUU Pemilu benar-benar memperkuat demokrasi atau justru mempertahankan dominasi partai besar (oligarki elektoral)? . Apakah perubahan sistem pemilu (terbuka vs tertutup, dapil, konversi kursi) benar-benar berbasis evaluasi kinerja demokrasi atau sekadar kalkulasi politik jangka pendek?. Apakah proses revisi RUU Pemilu cukup transparan dan partisipatif untuk mencegah “elite capture” dalam pembentukan aturan main demokrasi?

Benarkah Memperkuat Demokrasi ?

Wacana percepatan penyelesaian RUU Pemilu pada satu sisi menampilkan agenda yang tampak teknokratis: memastikan kepastian hukum lebih awal, memberi ruang adaptasi bagi penyelenggara pemilu, serta menghindari ketidakpastian regulasi menjelang Pemilu 2029. Namun di balik narasi stabilitas tersebut, revisi RUU Pemilu justru kembali memunculkan pertanyaan yang jauh lebih fundamental, yakni apakah perubahan ini benar-benar diarahkan untuk memperkuat demokrasi substantif, atau sekadar menjadi proses refining atas struktur politik yang sudah mapan dan didominasi oleh elite partai besar.

Kekhawatiran ini tidak muncul tanpa dasar. Dalam diskursus pemilu Indonesia, salah satu titik paling sensitif selalu berada pada desain ambang batas politik, terutama presidential threshold yang saat ini berada di angka 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Ketentuan ini secara de facto membatasi siapa saja yang dapat maju dalam kontestasi presiden, karena hanya partai atau koalisi besar yang mampu mengusung kandidat.

Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai uji materi juga telah menegaskan adanya problem konstitusional pada skema ini, terutama terkait pembatasan hak politik warga dan penyempitan ruang kompetisi elektoral. Dalam perspektif ini, ambang batas tidak lagi semata instrumen penyederhanaan sistem, tetapi juga mekanisme penyaringan politik yang secara tidak langsung memperkuat dominasi partai besar dalam menentukan arah kontestasi nasional.

Di tingkat legislatif, pola yang serupa juga terlihat. Dalam beberapa siklus pemilu terakhir, komposisi partai yang berhasil masuk ke DPR relatif tidak banyak berubah dan cenderung didominasi oleh partai-partai yang sudah mapan secara organisasi, logistik, dan jaringan politik.

Fenomena ini sering dibaca sebagai bentuk party cartelization, di mana kompetisi politik memang tetap ada secara formal, tetapi akses untuk masuk ke arena kekuasaan sangat ditentukan oleh struktur kekuatan yang sudah terkonsolidasi. Dalam konteks ini, revisi RUU Pemilu berpotensi menjadi ruang baru untuk menentukan apakah struktur tersebut akan dipertahankan, dilonggarkan, atau justru diperkuat dengan desain aturan yang lebih halus.

Karena itu, pertanyaan paling krusial bukan sekadar apakah ambang batas akan dihapus atau diubah, tetapi apakah perubahan tersebut benar-benar akan membuka kompetisi politik yang lebih inklusif atau justru menggantinya dengan bentuk seleksi baru yang tetap menjaga “pagar masuk” bagi aktor-aktor politik kecil.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa setiap perubahan desain pemilu sering kali tidak serta-merta menghasilkan pelebaran kompetisi, melainkan hanya menggeser mekanisme kontrol dari satu bentuk ke bentuk lain yang lebih terselubung. Dalam situasi seperti itu, penghapusan atau penyesuaian ambang batas bisa saja dipresentasikan sebagai reformasi demokratis, tetapi dalam praktiknya tetap mempertahankan logika dominasi elite melalui mekanisme koalisi, distribusi kursi, atau pengaturan ulang sistem pemilu.

Dengan demikian, inti persoalan RUU Pemilu tidak hanya terletak pada substansi teknisnya, tetapi pada arah politik yang dibentuk melalui desain tersebut. Apakah ia benar-benar mengurangi konsentrasi kekuasaan elektoral dan membuka ruang kompetisi yang lebih setara, atau justru menjadi bentuk “polishing” terhadap struktur oligarki elektoral yang sudah mapan yakni merapikan, menyesuaikan, tetapi tidak mengubah secara fundamental siapa yang memiliki akses dan kendali atas arena kekuasaan politik. Dari titik inilah pertanyaan mengenai demokratisasi atau reproduksi oligarki menjadi relevan untuk diuji secara lebih kritis dalam setiap agenda perubahan RUU Pemilu.

Sekadar Kalkulasi Politik Jangka Pendek ?

Wacana revisi RUU Pemilu pada dasarnya tidak hanya berbicara tentang penyesuaian teknis menjelang Pemilu 2029, tetapi juga membuka kembali perdebatan lama mengenai arah desain sistem pemilu Indonesia.

Di tengah penjelasan pemerintah yang menekankan kebutuhan stabilitas regulasi, antisipasi putusan Mahkamah Konstitusi, serta pengalaman “bolak-balik” revisi UU Pemilu di masa sebelumnya, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah perubahan sistem pemilu yang akan dibahas terutama terkait model proporsional terbuka atau tertutup, desain dapil, dan mekanisme konversi suara menjadi kursi benar-benar lahir dari evaluasi kinerja demokrasi, atau justru lebih dipengaruhi oleh kalkulasi politik jangka pendek aktor-aktor yang berkepentingan dalam arena elektoral.

Pertanyaan ini menjadi krusial karena sistem pemilu bukan sekadar perangkat teknis, melainkan instrumen utama yang menentukan distribusi kekuasaan politik. Dalam sistem proporsional terbuka yang digunakan sejak 2009, pemilih memiliki ruang lebih besar untuk memilih calon legislatif secara langsung, sehingga kompetisi tidak hanya terjadi antarpartai, tetapi juga antarcaleg dalam satu partai

Model ini secara teoritis dianggap lebih demokratis karena memperkuat akuntabilitas individu wakil rakyat. Namun dalam praktiknya, berbagai studi dan catatan lembaga pemantau pemilu menunjukkan bahwa sistem ini juga membawa konsekuensi serius berupa meningkatnya biaya politik secara signifikan. Indonesia bahkan kerap disebut memiliki cost of election yang tinggi di kawasan Asia Tenggara, yang pada gilirannya mendorong kandidat untuk mencari sumber pembiayaan di luar jalur formal, sehingga membuka ruang bagi praktik politik uang dan vote buying yang tetap bertahan di banyak daerah.

Dalam konteks inilah muncul argumen balik yang sering digunakan untuk mendorong perubahan sistem ke arah proporsional tertutup, yakni harapan bahwa dengan mengurangi kompetisi antarcaleg secara langsung, biaya politik dapat ditekan dan praktik politik uang dapat dikurangi. Namun persoalan mendasarnya tidak berhenti di situ.

Dalam sistem tertutup, penentuan calon legislatif lebih banyak berada di tangan partai politik, sehingga kekuasaan untuk menentukan siapa yang masuk ke parlemen terkonsentrasi pada elite partai. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa perubahan sistem justru tidak menyelesaikan masalah politik uang, melainkan menggesernya dari tingkat pemilih dan kandidat ke tingkat internal partai. Dengan kata lain, risiko elite centralization menjadi lebih besar, di mana kontrol terhadap representasi politik semakin jauh dari publik dan semakin dekat ke struktur oligarki partai.

Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan terkait desain sistem pemilu juga telah menegaskan pentingnya penataan ulang sistem agar lebih rasional, efektif, dan sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional. Namun penegasan ini tidak serta-merta memberikan arah tunggal, melainkan membuka ruang tafsir yang luas: apakah “rasional dan demokratis” berarti efisiensi sistem dan pengurangan distorsi, atau justru perluasan partisipasi dan kompetisi politik. Di titik inilah ruang politik kembali masuk, karena pilihan desain sistem pemilu pada akhirnya tidak pernah sepenuhnya netral.

Perdebatan serupa juga muncul dalam isu perubahan daerah pemilihan (dapil) dan mekanisme konversi suara menjadi kursi. Secara teknis, perubahan dapil dapat memengaruhi proporsionalitas representasi, termasuk seberapa besar suara pemilih diterjemahkan menjadi kursi di DPR. Namun dalam praktik politik, perubahan desain dapil sering kali menjadi instrumen yang sangat sensitif karena dapat mengubah peta kekuatan partai secara signifikan.

Begitu pula dengan sistem konversi suara, yang meskipun terlihat matematis dan teknis, pada dasarnya menentukan bagaimana suara rakyat “diterjemahkan” menjadi kekuasaan formal. Di titik ini, batas antara perbaikan teknis dan rekayasa politik menjadi sangat tipis.

Karena itu, pertanyaan utamanya bukan hanya apakah perubahan sistem pemilu akan memperbaiki kualitas demokrasi secara umum, tetapi siapa yang paling diuntungkan dari perubahan tersebut. Jika sistem baru mampu menurunkan biaya politik, mengurangi politik uang, dan memperkuat representasi tanpa mengorbankan kompetisi, maka ia dapat dibaca sebagai reformasi substantif.

Namun jika perubahan hanya menggeser pusat kekuasaan dari arena publik ke internal elite partai, atau sekadar menyesuaikan aturan dengan konfigurasi politik yang sedang dominan, maka ia lebih tepat dibaca sebagai kalkulasi politik jangka pendek yang dibungkus dalam bahasa reformasi.

Proses Pembentukan Dipertanyakan

Pemerintah menekankan pentingnya waktu yang cukup agar regulasi tidak kembali berubah secara mendadak di tengah tahapan pemilu, terlebih dengan pengalaman berulangnya koreksi Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah norma dalam UU Pemilu yang sebelumnya kerap menimbulkan ketidakpastian di lapangan. Dalam logika ini, percepatan penyusunan regulasi justru diposisikan sebagai bentuk penataan agar sistem pemilu menjadi lebih stabil, terukur, dan dapat diprediksi.

Namun di balik narasi stabilitas dan efisiensi tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar yang terus mengiringi setiap agenda revisi UU Pemilu di Indonesia, yakni sejauh mana proses pembentukan aturan ini benar-benar dilakukan secara transparan dan partisipatif, atau justru kembali terjebak dalam pola lama di mana desain aturan pemilu ditentukan terutama oleh konsensus elite politik.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat dalam berbagai revisi sebelumnya, termasuk UU Pemilu 2017 maupun sejumlah perubahan parsial lainnya, koalisi masyarakat sipil seperti Perludem dan ICW secara konsisten mencatat adanya pola pembahasan yang cenderung cepat, berlangsung di ruang-ruang terbatas, dan minim partisipasi publik yang bermakna. Dalam banyak kasus, ruang konsultasi publik lebih bersifat formalitas ketimbang ruang deliberasi substantif yang dapat memengaruhi arah kebijakan.

Situasi ini juga tercermin dalam berbagai indikator kualitas demokrasi. Laporan Economist Intelligence Unit (EIU) dalam beberapa tahun terakhir masih menempatkan Indonesia dalam kategori flawed democracy, di mana salah satu titik lemahnya terletak pada aspek partisipasi politik dan fungsi lembaga demokrasi yang belum sepenuhnya inklusif.

Dalam konteks ini, problem bukan hanya terletak pada hasil akhir regulasi, tetapi pada proses bagaimana regulasi itu dibentuk apakah benar-benar mencerminkan keterlibatan publik yang luas atau lebih merepresentasikan kompromi antar-elite politik yang memiliki kepentingan langsung terhadap desain aturan pemilu.

Di sisi lain, pola berulangnya pengujian UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi juga menunjukkan adanya gejala yang lebih struktural, yakni ketidakstabilan desain legislasi pemilu yang sering kali baru “dikoreksi” setelah diuji di ruang yudisial. Fenomena ini memperkuat kesan bahwa proses legislasi tidak sepenuhnya matang sejak awal, sehingga sebagian koreksi terhadap aturan justru datang dari luar parlemen, bukan dari proses deliberasi politik yang terbuka dan inklusif.

Dalam kondisi seperti ini, istilah judicialized legislation menjadi relevan untuk menggambarkan bagaimana peran MK secara tidak langsung ikut membentuk ulang arsitektur hukum pemilu akibat lemahnya konsensus awal dalam proses legislasi.

Karena itu, ketika pemerintah menargetkan penyelesaian RUU Pemilu dalam jangka waktu 2,5 tahun, pertanyaan yang muncul bukan hanya soal cukup atau tidaknya waktu untuk menyusun regulasi, tetapi apakah rentang waktu tersebut benar-benar akan digunakan untuk memperluas partisipasi publik secara substantif, atau justru mempercepat konsolidasi kesepakatan di tingkat elite politik tanpa membuka ruang kontrol yang memadai dari masyarakat sipil.

Risiko yang sering disorot dalam situasi seperti ini adalah munculnya elite capture, yakni ketika proses pembentukan aturan yang seharusnya bersifat publik justru didominasi oleh aktor-aktor yang juga merupakan pemain utama dalam kompetisi elektoral.

Dengan demikian, persoalan utama dari revisi RUU Pemilu bukan hanya pada isi pasal yang akan diubah, tetapi pada kualitas proses politik yang melahirkannya. Apakah ia menjadi ruang deliberasi demokratis yang terbuka, atau sekadar mekanisme formal untuk mengamankan kesepakatan di antara elite yang sudah mapan. Dalam titik ini, kritik yang terus berulang dari masyarakat sipil menemukan relevansinya, karena jika aturan main demokrasi disusun dalam ruang yang sempit dan eksklusif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas regulasi pemilu, tetapi juga legitimasi demokrasi itu sendiri.

Seperti yang kerap disimpulkan dalam berbagai analisis kritis, “jika aturan main demokrasi ditulis oleh aktor yang sama yang bermain di dalamnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya desain pemilu, tetapi juga kualitas kompetisi politik itu sendiri.”

 

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar