Bekas Ketua DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rp3 M
Ilustrasi - Penangkapan Terpidana.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya dalam keterangannya, Rabu (29/4).
"Kasus ini terkait hak keuangan tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan dana operasional di DPRD Kabupaten Gorontalo," tambahnya.
Danif menyebutkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp3 miliar.
"Dari jumlah tersebut masih ada kurang lebih Rp600 juta yang belum dikembalikan," bebernya.
Saat ini, kata Danif, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Gorontalo.
"Tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan," pungkasnya.




Komentar