Istri Membantu Proses Aborsi
Guru Silat di Serang Paksa Korban Pemerkosaannya Aborsi
Ilustrasi aborsi (Foto: Str.org)
"Tersangka MY bersama istrinya SM, melakukan tindakan aborsi pada tahun 2024 untuk menutupi kejahatannya," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy, Senin (20/4/2026).
Tersangka MY dan SM diduga menggunakan obat-obatan serta tindakan lain untuk menggugurkan janin korban. Janin kemudian dikuburkan di sekitar rumah mereka.
"Mereka menggunakan obat-obatan serta tindakan fisik, kemudian menguburkan janin tersebut di sekitar rumah tersangka," beber Irene.
Polisi telah menemukan lokasi penguburan janin tersebut sebagai bukti. Kedua tersangka telah ditahan karena kasus tersebut.
Share:
Tags:




Komentar