21 Gadis Jadi Korban Guru Silat Cabul di Jakarta Utara

Kamis, 19/11/2020 21:02 WIB
21 gadis jadi korban guru silat cabul di Jakarta Utara (detikcom)

21 gadis jadi korban guru silat cabul di Jakarta Utara (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Seorang guru silat berinisial NK (40) di Jakarta Utara (Jakut) ditangkap polisi karena terkait kasus dugaan pencabulan. Polisi mengatakan, sudaha da 21 gadis yang menjadi korban aksi pencabulan guru silat cabul tersebut.

Kasus pelecehan seksual ini terungkap dari kerja keras Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan jajarannya. Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko membenarkan penangkapan pelatih silat ini dan menjelaskan bahwa modus dari pelaku memperdaya korban dengan iming-iming peningkatan ilmu silat kepada korban yang merupakan muridnya dalam perguruan pencak silat tersebut.

“Pelaku memberikan iming-iming yaitu muridnya ini akan menyempurnakan ilmunya maka korban harus menuruti apa yang diperintahkan oleh gurunya,” ujar Sudjarwoko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020).

Sudjarwoko mengatakan, peristiwa biadab ini berawal pada September 2019, di mana total jumlah korbannya tercatat 21 orang. Namun, hanya beberapa korban yang berani melapor ke pihak kepolisian yang pelaporannya tersebut didampingi oleh orangtua.

“Korban inisial FW berusia 18 tahun pelajar dan satu lagi AFF 14 tahun pelajar juga. Kita kumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku di antaranya satu visum et repertum, kemudian pakaian silat dari korban-korban 1 dan korban 2 termasuk pakaian dalam dari kedua korban,” tuturnya.

Sudjarwoko melanjutkan, perbuatan pelaku ini dilakukan berulang kali yaitu hingga 10 kali melakukan persetubuhan terhadap salah satu korbannya.

“Korban ini ditakut-takuti akan mengalami kesurupan yang akan masuk adalah rohnya Embah Gimbal. Dan apabila semua permintaan yang disampaikan oleh guru silat ini dipenuhi salah satunya adalah mengecek keperawanan maka konsekuensinya nanti bila sudah disuguhi berkali-kali keperawanan itu bisa kembali seperti sedia kala,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan pihaknya dari unit PPA berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat serta orangtua korban yang membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Hingga kini pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara, guna pemeriksaan lebih lanjut atas kasusnya. Dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain berdasarkan pengakuan pelaku selama pemeriksaan.

“Sehingga kami melakukan proses penyidikan. Tersangka akan diancam dengan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar