Selat Hormuz Gagal Buka, Iran Masih Blokade
Ilustrasi: Dua kapal Indonesia yang tertahan di Selat Hormuz. (Kompas)
law-justice.co - Situasi di Selat Hormuz kembali memanas setelah Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan pengumuman pemerintah pusat sebelumnya. Pada Sabtu (18/4/2026), IRGC menegaskan, jalur pelayaran strategis tersebut kini kembali ke "status semula" di bawah kendali penuh angkatan bersenjata mereka.
Pernyataan keras dari komando gabungan IRGC ini muncul hanya sehari setelah Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi mendeklarasikan Selat Hormuz telah "terbuka sepenuhnya" bagi seluruh kapal komersial. Araghchi sebelumnya menyebut pembukaan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap gencatan senjata yang berlangsung di Lebanon.
Namun, mengutip kantor berita Tasnim, pihak militer Iran menyatakan selama Amerika Serikat (AS) masih melakukan blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran, kendali ketat di selat tersebut tidak akan berubah.
"Kontrol atas Selat Hormuz telah kembali ke keadaan sebelumnya. Jalur air strategis ini berada di bawah manajemen dan pengawasan ketat angkatan bersenjata," tegas pernyataan resmi IRGC seperti dikutip Anadolu, Sabtu, melansir Investor.
Langkah militer Iran ini merupakan respons langsung terhadap kebijakan Presiden AS Donald Trump yang tetap mempertahankan blokade angkatan laut meskipun perundingan damai sedang berjalan. IRGC berargumen situasi di selat tidak akan melunak sampai AS memulihkan kebebasan penuh bagi kapal-kapal yang menuju dan dari Iran.
Konflik terbuka antara AS-Israel melawan Iran sendiri pecah pada 28 Februari 2026, yang diikuti oleh serangan balasan Iran ke berbagai aset AS di kawasan tersebut. Saat ini, peperangan sedang berada dalam fase jeda berkat gencatan senjata dua minggu yang dimediasi oleh Pakistan sejak 8 April 2026.




Komentar