Pemerintah dan MA Siap Bahas Usulan Hakim Ad Hoc Tangani Kasus Andrie

Jum'at, 10/04/2026 17:06 WIB
Aktivis Kontras Andrie Yunus (Metapos)

Aktivis Kontras Andrie Yunus (Metapos)

law-justice.co - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemerintah akan berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) mengenai usulan hakim ad hoc menangani kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pemerintah akan menelaah usulan agar hakim ad hoc turut menyidangkan kasus Andrie Yunus tersebut.

"Ya, bisa kita telaah masalah ini ya. Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara," kata Yusril di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Usulan hakim ad hoc dilibatkan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus disampaikan oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka. Oleh sebab itu, pemerintah akan membahas bersama dengan MA untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan.

"Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," ungkap Yusril.

Yusril mengatakan tidak tertutup kemungkinan untuk kasus-kasus tertentu direkrut hakim ad hoc untuk menangani perkara-perkara tertentu. Untuk itu, perlu ada diskusi antara pemerintah dengan MA.

"Ya, memang eksplisit disebutkan dalam undang-undang ada beberapa pengadilan ad hoc, terutama pengadilan HAM ya, pengadilan Korupsi, itu memang disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang," bebernya.

Selain itu, Yusril menilai belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil dalam perkara penyiraman air keras Andrie Yunus, maka pengadilan sepenuhnya adalah pengadilan militer.

Undang-Undang Peradilan Militer, kata Yusril, mengatakan bahwa setiap orang yang menjadi anggota aktif TNI, apa pun jenis kejahatannya, ketika diadili di pengadilan pidana, maka pengadilannya adalah pengadilan militer.

"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer," imbuhya.

Gibran sebelumnya menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dia meminta proses persidangan berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Gibran dalam keterangan resmi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (9/4).

Dia menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya. Dia berharap hakim ad hoc dari kalangan profesional dengan integritas dan rekam jejak yang kuat turut dilibatkan dalam persidangan.

"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," jelasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar