BNN Masih Proses Aturan Larangan Penggunaan Vape

Selasa, 07/04/2026 20:05 WIB
Foto: vapethisecigs.com

Foto: vapethisecigs.com

law-justice.co - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengkaji wacana pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Kajian tersebut dilakukan menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat. 

Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan hingga kini proses pembahasan masih berlangsung bersama sejumlah lembaga terkait.

“Masih dalam proses, masih dalam proses,” jelas Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Menurut Suyudi, BNN telah menggelar sejumlah forum diskusi kelompok terarah atau FGD untuk membahas kemungkinan kebijakan tersebut.

Dalam pembahasan itu, BNN melibatkan sejumlah pemangku kepentingan seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Ya nanti kita lihat. Masih proses, masih proses. Kita sudah adakan FGD, sebelumnya juga sudah FGD,” beber jenderal polisi bintang tiga itu.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, BNN menyampaikan harapan agar peredaran vape dapat dilarang di Indonesia. Permintaan tersebut muncul setelah BNN menemukan indikasi penyalahgunaan vape sebagai media untuk mengonsumsi zat terlarang.

Temuan itu diperoleh dari hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape yang beredar di masyarakat.

“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” beber Suyudi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar