Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas, Ini Respon Delpedro

Selasa, 07/04/2026 19:12 WIB
Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan lima tersangka dugaan penghasutan demo.Tangkapan layar linkedin Delpedro Marhaen

Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan lima tersangka dugaan penghasutan demo.Tangkapan layar linkedin Delpedro Marhaen

law-justice.co - Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah dkk di kasus dugaan penghasutan. Delpedro menilai jaksa seolah memiliki tafsir sendiri terkait diperbolehkannya pengajuan kasasi atas vonis bebas.

"Kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum. Jaksa seolah punya tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas, yang padahal KUHAP baru telah jelas mengatur tidak dapat dilakukan kasasi terhadap putusan bebas," jelas Delpedro Marhaen Rismansyah kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Delpedro menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Dia menyebutkan Yusril juga berpandangan jika kasasi tak bisa diajukan atas vonis bebas berdasarkan KUHAP baru.

"Menko Yusril pun sependapat dengan hal itu, dan telah mewanti-wanti jaksa untuk tidak kasasi, artinya jaksa pun tidak mempertimbangkan pandangan tersebut, yang bukan hanya datang dari Menko tetapi seseorang pakar hukum," jelasnya.

Delpedro meminta Komisi III DPR RI memanggil jaksa yang menangani perkaranya. Menurut dia, jika tak ada penyesuaian pemahaman terkait aturan diperbolehkan atau tidaknya kasasi atas vonis bebas, akan timbul ketidakpastian hukum.

"Kami juga meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa-jaksa tersebut, dan jaksa lain yang mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas. Artinya, perlu ada penyesuaiannya pemahaman soal kasasi dalam KUHAP baru. Kalau DPR, khususnya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, tidak memanggil jaksa tersebut, tren seperti ini akan terus berjalan dan menimbulkan ketidakpastian hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Delpedro menilai ketentuan dalam Pasal 361 huruf c KUHAP baru sudah jelas. Dia menilai jika jaksa mengajukan kasasi setelah diberlakukan KUHAP baru, kasasi itu juga harus didasarkan pada KUHAP baru bukan KUHAP lama.

"Pasal 361 huruf c KUHAP baru sebenarnya telah memberikan arah yang cukup jelas. KUHAP lama hanya diberi ruang hidup sementara sampai putusan pengadilan yang sedang diperiksa diputus di tingkat pertama," kata Delpedro.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar