Pemerintah Mulai Batasi Penggunaan Mobil Dinas kecuali Mobil Listrik

Selasa, 31/03/2026 21:05 WIB
Ilustrasi Mobil Dinas Pejabat Eselon 1. (SuaraNTB.com)

Ilustrasi Mobil Dinas Pejabat Eselon 1. (SuaraNTB.com)

law-justice.co - Pemerintah akan menerapkan pembatasan penggunaan mobil dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi energi.

Langkah ini dibarengi dengan penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan buat ASN pusat maupun daerah.

"Efisien mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sampai 50 persen, kecuali kendaraan listrik," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui siaran daring, Selasa (31/3).

Ia juga menyebut telah membuat pengecualian untuk penggunaan transportasi publik.

Selain itu Airlangga menyatakan pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah sektor layanan yang bersifat krusial seperti kesehatan, hingga keamanan.

Kegiatan pendidikan juga dipastikan tidak terdampak kebijakan ini. Proses belajar mengajar tetap berlangsung secara tatap muka.

"Pendidikan tetap tatap muka dan normal," jelasnya.

Terkait kebijakan WFH untuk ASN akan berlaku satu hari selama sepekan, yang berlalu di hari Jumat.

"Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah 1 hari kerja dalam seminggu tiap Jumat," beber Airlangga.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar