Usulan Penangguhan Penahanan Amsal, Ini Respon Kejaksaan Agung

Senin, 30/03/2026 14:49 WIB
Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu. (Foto: Instagram Explore Lombok)

Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu. (Foto: Instagram Explore Lombok)

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respon soal permintaan Komisi III DPR RI yang mengusulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Kejagung menyatakan menghormati langkah DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

"Kami menghormati dan memang fungsidari DPR untuk mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh terdakwa melalui proses persidangan.

Menurut dia, setelah agenda tuntutan, terdakwa memiliki kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Anang menyebut seluruh permohonan, termasuk penangguhan penahanan, akan menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa," beber Anang.

Lebih lanjut, Anang juga menyatakan kesiapan pihaknya menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR apabila diperlukan. Anang menilai pengawasan dari parlemen merupakan bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan akuntabel.

"Terkait RDP, kami siap dan kami menghormati. Ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR yang digelar hari ini, muncul rekomendasi agar penahanan Amsal Sitepu ditangguhkan. Bahkan, DPR menyatakan kesediaannya menjadi penjamin dalam pengajuan tersebut.

Pernyataan ini berdasarkan kesimpulan rapat yang diambil setelah rapat dengar pendapat umum seluruh fraksi Komisi III DPR bersama Amsal Sitepu yang hadir online, di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membaca kesimpulan rapat tersebut.

"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," jelas Habiburokhman.

Tak cuma itu, Komisi III DPR juga meminta agar Amsal Sitepu dibebaskan. Komisi III DPR mendorong keputusan terbaik dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ucap Habiburokhman.

Habiburokhman lantas meminta persetujuan atas 5 poin kesimpulan rapat tersebut kepada para fraksi Komisi III DPR.

"Sepakat?" tanya Habiburokhman.

"Sepakat," jawab s

eluruh fraksi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar