7.642 Bekas Suami di Surabaya Diblokir Dispendukcapil, Ini Sebabnya

Senin, 30/03/2026 12:56 WIB
Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara melayani warga korban dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang membuat surat kependudukan di Posko Pengungsian PMI Jakarta Utara, Jakarta, Senin (6/3/2023). Pemprov DKI Jakarta membuka dua pusat layanan kependudukan di Posko Pengungsian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Rasela dan Kantor PMI Jakarta Utara bagi warga yang KTP elektronik, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematiannya hangus

Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara melayani warga korban dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang membuat surat kependudukan di Posko Pengungsian PMI Jakarta Utara, Jakarta, Senin (6/3/2023). Pemprov DKI Jakarta membuka dua pusat layanan kependudukan di Posko Pengungsian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Rasela dan Kantor PMI Jakarta Utara bagi warga yang KTP elektronik, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematiannya hangus

law-justice.co - Sebanyak 7.642 bekas suami diblokir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya karena tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah usai perceraian, terutama kepada anak. Karenanya, mereka tidak akan mendapatkan pelayanan kependudukan hingga membayar nafkah tersebut.

Berdasarkan data, pada kategori nafkah anak tercatat 4.745 kasus tanpa gangguan, 1.513 kasus terselesaikan, dan 4.701 belum terselesaikan. Sementara itu, pada nafkah iddah terdapat 3.713 tanpa gangguan, 2.085 terselesaikan, dan 5.161 belum terselesaikan.

Sedangkan pada nafkah mutah, terdapat 1.114 tanpa gangguan, 3.180 terselesaikan, dan 6.665 belum terselesaikan. Pada kolom status blokir, tercatat total 10.959 kasus, dengan 3.317 sudah terbuka dan 7.642 masih dalam status diblokir.

"Tidak memberikan pelayanan publik sebelum kewajiban pembayaran nafkah anak, nafkah iddah dan nafkah mutah dari mantan suami itu terbayarkan dan dilaporkan ke pengadilan agama," jelas Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto, dilansir detikJatim, Senin (30/3/2026).

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, Dispendukcapil memiliki aplikasi yang terintegrasi dengan pengadilan agama. Melalui sistem tersebut, dapat diketahui siapa saja yang belum memenuhi kewajiban pembayaran nafkah.

"Nanti secara sistem di data siak kita akan muncul bahwa ini belum melakukan pembayaran kewajibannya. Makanya ketika mereka belum membayar kewajibannya itu, tidak diberikan pelayanan kependudukan sampai mereka membayar dan melaporkan ke pengadilan agama itu," jelasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar