Proyek Coretax Rp1,3 T Bermasalah, KPK Diminta Periksa Sri Mulyani
Proyek Coretax Rp1,3 T Bermasalah, KPK Diminta Periksa Sri Mulyani
law-justice.co -
Keluhan terhadap kelayakan aplikasi layanan pajak berbasis digital, Coretax, semakin mengemuka di ruang publik. Keluhan tersebut ramai disuarakan melalui berbagai platform media sosial. Banyak WP melaporkan bahwa sistem Coretax kerap mengalami gangguan hingga tidak dapat diakses (down), terutama saat digunakan untuk aktivitas penting seperti pembuatan faktur pajak.
Sistem yang dibangun dengan anggaran fantastis Rp1,3 triliun di era Sri Mulyani tersebut dinilai masih menyimpan banyak masalah dan menyulitkan wajib pajak. Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa para mantan pejabat terkait.
"Kami sudah laporkan dugaan korupsi Coretax bulan Februari tahun lalu. Ini momentum KPK untuk memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, apakah itu Sri Mulyani sebagai mantan Menkeu dan Suryo Utomo selaku mantan Dirjen Pajak," tegas Rinto, Minggu (29/3/2026).
Rinto , Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia menyoroti pengakuan pemerintah saat ini mengenai dugaan kesalahan desain pada sistem tersebut. Evaluasi proyek ini, menurutnya, tidak boleh berhenti sekadar pada perbaikan teknis operasional. la meminta lembaga antirasuah menyelidiki seluruh proses pengadaan, perencanaan, pengawasan proyek, hingga rincian kontrak kerja sama dengan vendor dari luar negeri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya secara terbuka mengakui bahwa aplikasi tersebut membuat repot banyak pihak, la menilai Coretax seharusnya melewati uji coba yang matang sebelum digunakan secara massal untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Kadang-kadang sistemnya muter-muter tapi tidak memberitahu ke kita, sehingga kita anggap hang. Jadi, kita masuk ulang lagi. Seharusnya diuji dulu sama mereka. Saya tidak tahu kenapa mereka tidak menguji itu," ungkap Purbaya.
Sudahkah anda tahu bukti potong masuk langsung ke Laporan SPT
Sekarang sistem SPT sudah prepopulated (terisi otomatis), artinya data seperti bukti potong pajak sudah langsung masuk ke dalam laporan tanpa perlu diinput manual oleh wajib pajak.
Menanggapi berbagai kendala operasional, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa masalah pada sistem dipicu oleh proses validasi data eksternal yang cukup kompleks.
Ia menyebutkan, setiap data yang masuk—seperti NIK atau NIB—harus diverifikasi ulang dengan database milik instansi lain, seperti Dukcapil dan BKPM. Proses ini dilakukan secara otomatis oleh sistem dan berlangsung berulang (looping), sehingga dapat memperlambat kinerja Coretax.
Selain itu, DJP tidak memiliki kendali penuh atas sumber data eksternal tersebut. Ketergantungan pada sistem lembaga lain inilah yang menjadi salah satu faktor utama terjadinya gangguan dalam operasional Coretax.
"Misal data masuk NIK atau NIB, kita akan merekonfirmasi dengan data Dukcapil dan by systemmerekonfirmasi dengan data dari BKPM. Jadi looping seperti itu. Kita tidak punya kontrol atas external data source," papar Bimo.
Sebagai langkah penyelesaian, Bimo menyebut pihaknya sedang berupaya menarik dan mengintegrasikan sebagian besar data dari berbagai instansi.
Langsung ke dalam data warehouse milik instansi pajak. la juga menyinggung adanya proses penyesuaian dari sistem legacy yang metadatanya masih perlu diselaraskan.
"Sekarang SPT kan prepopulated, semua bukti potong masuk otomatis. Jadi memang beban sistem luar biasa jauh dibanding tahun sebelumnya," pungkasnya.
Sekarang sistem SPT sudah prepopulated (terisi otomatis), artinya data seperti bukti potong pajak sudah langsung masuk ke dalam laporan tanpa perlu diinput manual oleh wajib pajak.
Akibatnya:
-Sistem harus mengumpulkan dan memproses data dalam jumlah sangat besar
-Data datang dari berbagai sumber (perusahaan, instansi, dll)
-Semua itu harus divalidasi dan disinkronkan secara otomatis
Programmer tingkat baru lulusan SMA
Diberitakan : Hal ini berawal ketika Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa programmer yang menggarap sistem Coretax adalah lulusan SMA.
Adapun sistem Coretax digarap oleh perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) yaitu LG CNS-Qualysoft.Purbaya mengungkapkan temuan itu merupakan hasil kerja dari tim Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bahkan, dia sampai berkelakar bahwa temuan ini menjadi wujud Indonesia menjadi obyek `penipuan` negara lain.
"Komentarnya lucu deh, begitu mereka dapat source codenya, dilihat sama orang saya, dia bilang, "wah ini programmer tingkat baru lulusan SMA". Jadi yang dikasih ke kita bukan orang jago-jagonya kelihatannya."
Dampaknya, beban kerja sistem jadi jauh lebih berat dibanding tahun-tahun sebelumnya, sehingga lebih rentan lambat atau mengalami gangguan.




Komentar