Ribuan WNI Keluar dari Sindikat Scam di Kamboja
Judi online marak
law-justice.co - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Kamboja mencatat sebanyak 6.308 warga negara Indonesia (WNI) telah melapor setelah keluar dari sindikat penipuan daring (online scam) sepanjang 16 Januari hingga 26 Maret 2026. Laporan itu melonjak dibanding tahun sebelumnya yang mencatat 5.088 laporan sepanjang tahun.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI di Phnom Penh, Kamboja, Khrishnajie mengatakan para WNI yang melapor itu meminta KBRI membantu mereka pulang ke Tanah Air. “Dari jumlah itu, KBRI telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Jumat, (27/3/2026), seperti mengutip Tempo.
Krishnajie mencatat pihaknya telah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terhadap 2.346 WNI yang mengaku tidak memiliki paspor. KBRI juga berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menghapus denda overstay terhadap 4.361 WNI di Kamboja.
Khrisnajie memprediksi jumlah laporan WNI di Kamboja akan terus bertambah. Mengingat, razia terhadap industri online scam masih terus berlangsung di negeri Khmer itu. "Pemerintah Kamboja menargetkan wilayahnya bebas dari aktivitas sindikat penipuan daring sebelum perayaan Tahun Baru Khmer pada pertengahan April 2026. Target tersebut turut berkontribusi pada meningkatnya jumlah WNI yang keluar dari jaringan tersebut," kata dia.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja Santo Darmo Sumarto sebelumnya mengatakan pihaknya telah melakukan early asesment terhadap ribuan WNI yang melapor. Berdasarkan asesmen itu, mayoritas WNI yang melapor tidak dapat pulang karena tidak memiliki paspor dan terkena denda keimigrasian yang cukup besar karena overstay. Selain itu, ujar Santo, mereka juga belum menemukan indikasi adanya perdagangan orang dalam peristiwa ini. Dia mengatakan asesmen menunjukkan sebagian besar WNI yang melapor ke lembaganya mengakui keterlibatan mereka dalam aktivitas online scam yang merugikan masyarakat Indonesia.
Untuk itu, KBRI Phnom Penh terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Tanah Air untuk melakukan asesmen lanjutan terhadap mereka. Santo memastikan para WNI akan diperiksa setelah tiba di Indonesia. “KBRI akan memastikan bahwa setibanya mereka di Jakarta akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak-pihak terkait,” kata dia pada Ahad, 15 Februari 2026.
Menurut Santo, pemeriksaan itu bertujuan untuk melengkapi early assessment yang dilakukan saat WNI melapor ke KBRI. Harapannya, agar pihak berwenang dapat menetapkan tingkat keterlibatan mereka dalam aktivitas penipuan daring serta tindakan hukum yang akan dilakukan ke depannya.
Adapun, lonjakan laporan WNI ke KBRI Phnom Penh itu disebabkan adanya razia bisnis scam yang digelar otoritas setempat sejak Januari 2026. Santo mengatakan sejumlah pelaku utama dari sindikat yang berada di berbagai kota telah ditangkap. Sehingga, sindikat itu pun membubarkan diri dan membiarkan pekerjanya keluar.




Komentar