Prabowo Didesak Selidiki Dugaan Intervensi soal Kasus Korupsi Yaqut
Pengalihan Tahanan Yaqut Bisa Kepercayaan Publik Terancam Jeblok foto detik.com
law-justice.co - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menanggapi perubahan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. KPK menyatakan bahwa pengalihan tersebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan atas permohonan keluarga.
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (23/3/2026), melansir Tempo.
Ia mengingatkan agar praktik semacam ini tidak mengindikasikan kembalinya persoalan lama di tubuh KPK. Menurut Praswad, momentum ini seharusnya dimanfaatkan Presiden untuk menunjukkan kepemimpinannya sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berada di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi.
“Perlu ditegaskan kembali, pemberantasan korupsi membutuhkan konsistensi, ketegasan, dan integritas tanpa kompromi,” ujarnya. Praswad menilai langkah korektif harus segera diambil sebelum pengalihan penahanan menjadi kebiasaan yang merusak sistem penegakan hukum serta membuat masyarakat semakin pesimis terhadap hukum.
Praswad menilai kebijakan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK. “Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh lembaga antirasuah tersebut.”
Ia menilai preseden tahanan rumah sangat berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Jika satu tersangka memperoleh perlakuan tersebut, sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Jika KPK tidak menyetujui permohonan itu, menurutnya, lembaga tersebut berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum.




Komentar