Bogkar Kasus Dugaan Korupsi Pelindo yang Belum Tuntas
Mengurai Jejak Dugaan Korupsi di Balik Pembunuhan ‘Whistle Blower’
Ilustrasi: Cover investigasi. (ChatGPT)
Ermanto Usman, mantan anggota serikat pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JITC) ditemukan tewas di kediamannya, di sisinya istrinya ditemukan mengalami luka berat. Kiprahnya yang aktif membongkar dugaan korupsi yang terjadi di bekas tempat kerjanya, membuat publik susah menerima penjelasan polisi kalau kasus ini hanya pencurian biasa. Ada jejak korupsi yang diungkap Ermanto sebelum dijemput maut di kamar tidurnya.
Pagi-pagi polisi mengungkap kalau kematian korban akibat penganiayaan dan pencurian. Pernyataan ini kemudian disesalkan oleh Firman selaku Sekjen Serikat Pekerja JICT. Dia menilai, pernyataan polisi yang diterbitkan sebelum ada pemeriksaan yang komprehensif cenderung menyederhanakan persoalan.
Firman mengakui, semasa masih aktif di serikat pekerja, sosok Ermanto tergolong vokal. Dia dikenal getol membongkar kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahannya. “Termasuk saat melaksanakan dengar pendapat bersama DPR sekitar tahun 2015. Beliau termasuk yang paling vokal,” ujar Firman melalui sambungan telpon ke Law-justice, Rabu (18/3/2026).
Firman juga menyatakan, pihaknya sudah tidak terlalu mengikuti aktifitas korban setelah pensiun. Secara organisasi, Ermanto sudah tidak lagi dalam naungan SP JICT. Meski demikian, Firman mengaku masih kerap komunikasi dengan Ermanto. “Masih sering berdiskusi sebagai senior dan juga dalam koordinasi kegiatan antara SP dengan Persatuan Pensiunan. Komunikasi terakhir kami, sekita empat hari sebelum kejadian. Saya mengundang beliau untuk hadir di acara buka bersama SP,” ujarnya.
Peristiwa terungkap saat anak bungsu korban, yang tinggal serumah, terbangun untuk sahur sekitar pukul 04.00–04.15 WIB dan merasa curiga karena tidak dibangunkan seperti biasanya. Ia turun ke lantai bawah dan mendapati rumah dalam keadaan gelap. Pintu kamar orang tuanya terkunci dan tidak ada jawaban saat dipanggil.
Upaya membuka pintu tidak berhasil. Keluarga dan tetangga kemudian membantu memecahkan kaca jendela kamar yang menghadap garasi untuk membuka akses. Kedua korban ditemukan tergeletak bersimbah darah. Ermanto berada di atas kasur, sedangkan Pasmilawati tergeletak di lantai kamar. Seorang tetangga menyatakan mendengar rintihan dari dalam kamar sebelum evakuasi.
Keduanya segera dibawa ke Rumah Sakit Primaya Bekasi. Ermanto dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WIB, sementara istrinya menjalani perawatan intensif.
Polisi Pastikan Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Hanya berbilang pekan, jajaran Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Ermanto Usman, yang merupakan mantan anggota serikat pekerja di PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Pelaku yang berinisial S tersebut ditangkap aparat di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pada saat kejadian berlangsung, S melakukan pemukulan terhadap Ermanto beserta istrinya dengan menggunakan sebuah linggis. “Linggis digunakan oleh tersangka untuk memukul kepala korban, yang perempuan dan laki-laki,” kata Iman dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026).
Lebih lanjut, Iman mengungkapkan bahwa linggis tersebut juga dimanfaatkan pelaku untuk membongkar jendela kediaman korban. Melalui proses pemeriksaan, tersangka memberikan pengakuan bahwa dirinya memukul Ermanto dan istrinya karena merasa terkejut aksinya mencuri tepergok. Pelaku mengawali aksinya dengan memukul kepala istri Ermanto, kemudian dilanjutkan dengan memukul Ermanto yang saat itu posisinya sedang duduk di sisi kasur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin.
Menurut keterangan Iman, pelaku tidak memiliki hubungan perkenalan secara personal dengan korban. Pemilihan rumah Ermanto sebagai sasaran perampokan didasari oleh kondisi bangunan rumah tersebut yang tampak paling mencolok dibandingkan hunian lainnya di sekitar tempat kejadian. Tersangka berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga dari rumah tersebut, yang terdiri dari perhiasan, dua unit ponsel, satu laptop, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Di sisi lain, Iman menepis adanya kecurigaan bahwa peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana yang berhubungan dengan upaya Ermanto membongkar dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pelabuhan. Ia menegaskan bahwa peristiwa kematian aktivis pelabuhan tersebut murni merupakan tindak kekerasan yang terjadi dalam rangkaian tindak pidana pencurian.
Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi untuk mendalami kejanggalan kasus pembunuhan aktivis buruh sekaligus pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman. Ia menilai, polisi harus lebih serius menangani dan menyelidiki kasus ini secara transparan dan berkeadilan.
Sebelumnya Ia sudah berbicara bila penegak hukum harus serius menyikapi kasus dugaan pembunuhan yang terjadi pada aktivis yang belakangan ini cukup vokal. `Dan kita berharap polisi bisa membuka apa yang terjadi pada yang bersangkutan," ujar Sahroni melalui keterangan yang diterima, Senin (16/03/2026).
"Karena kan kejanggalan rumahnya yang katanya dirampok tapi yang diambil hanya kunci mobil dan handphone gitu ya, tidak pada hal-hal yang lain. Nah ini janggal dan polisi harus mendalami apa yang terjadi oleh yang meninggal kemarin aktivis. Itu penting tuh," sambungnya.
Sahroni berharap polisi bisa mendalami kasus ini hingga diketahui dalang pembunuhan Ermanto. Hal ini juga demi menjaga citra dan marwah Polri. Politisi Partai Nasdem tersebut juga berharap bila Polri bisa mendalami lebih jauh siapa aktor intelektual kasus ini dan kalau tidak terbuka ini kan menjadi preseden buruk. "Karena ntar dianggap orang semua dibilang ini perampokan-perampokan padahal ada hal yang di belakangnya mungkin ada agenda tertentu," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat kepolisian mengusut secara menyeluruh dan transparan kasus tewasnya Ermanto Usman. Abdullah menekankan pentingnya penanganan serius dan terbuka terhadap kasus ini, mengingat rekam jejak Ermanto yang kerap mengkritik praktik tidak transparan di lingkungan pelabuhan. “Peristiwa ini harus diusut tuntas. Kepolisian perlu memastikan apakah kasus ini murni perampokan yang disertai penganiayaan atau ada unsur pembunuhan berencana terhadap korban yang selama ini dikenal kritis dan vokal,” kata Abdullah ketika dikonfirmasi, Selasa (17/03/2026).
Ia menambahkan, polisi wajib bertindak cepat, profesional, dan objektif dengan mengeksplorasi semua kemungkinan motif di balik kematian tersebut guna mencegah munculnya berbagai spekulasi di masyarakat. Politisi PKB tersebut menegaskan bila Polisi harus mampu mengungkap siapa pelaku dan juga dalang di balik pembunuhan ini. Menurutnya, kasus harus diusut tuntas dan penegak hukum harus tegas. "Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan,” tegasnya.
Abdullah menyatakan, jika terbukti terdapat unsur pembunuhan berencana, aparat penegak hukum harus menindak tegas tanpa pandang bulu siapa pun yang terlibat. “Siapa pun yang terlibat dalam pembunuhan ini harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua,” imbuhnya.
Jejak Pembongkaran Kasus Korupsi di Pelindo
Namun, ada info lain seputar Ermanto yang membuat kematiannya kontroversi. Ermanto Dikenal sebagai eks pegawai Pelindo yang getol mengkampanyekan adanya dugaan korupsi triliunan rupiah di Pelindo. Tewasnya Ermanto tentu menjadi perbincangan publik, salah satu yang memberi perhatian adalah Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang turut bersuara menanggapi kasus ini.
Rieke mengaku bila ia tak kuasa untuk menangis saat mendengar pengakuan putra pasangan Ermanto Usman dan Pasmilawati di rumah korban. Ermanto Usman merupakan pensiunan JICT yang tewas yang tewas dalam kasus pembunuhan di Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (2/3/2026).
Dalam unggahan Instagram akun @rikediahp (akun milik Rieke Diah Pitaloka), putra Ermanto memberi pengakuan kepada Rieke terkait kasus tersebut. "Itu inget banget cari Tante Rieke, pokoknya papa kenal soalnya. Ya tapi itu udah lama sih tante gitu waktu gonjang-ganjing masalah kasus di Pelindo itu," kata putra Ermanto dikutip dari akun instagram @rikediahp, Kamis (19/03/2026).
Rieke juga beberapa waktu lalu sempat datang ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Selain itu, Rieke juga mengaku bila ia pernah berjuang bersama Ermanto Usman. "Saya yakin pak Ermanto terus memperjuangkan agar dibukanya kasus korupsi di pelabuhan yang terindikasi dipetieskan bagaimana beberapa waktu ke belakang beliau menyuarakan kembali di salah satu podcast," kata Rieke ketika dikonfirmasi, Kamis (19/03/2026).

Rieke Diah Pitaloka, Politisi PDI Perjuanagn. (Okezone)
Rieke mengaku tidak mendahului penyidikan kepolisian. Namun, ia berharap penyidikan dilakukan komprehensif yang terindikasi kuat bukan pencurian. "Tidak ada barang yang hilang, jangan ada yang memframing ini perampokan ini bukan perampokan. Karena tidak ada barang yang hilang kecuali kunci mobil, dompet dan handphone," katanya.
Rieke menilai perlunya kajian dan investigasi lebih luas lebih tajam dari pihak kepolisian. Ia berharap polisi mengungkap tidak hanya eksekutor lapangan namun otak di balik indikasi pembunuhan tersebut. Selain itu, Rieke akan meminta LPSK melindungi istri dan seluruh keluarga Ermanto. "KRPI menyatakan duka cita mendalam. Saya menginstruksikan kepada teman-teman KRPI bilang bila mengangkat isu-isu yang kita perjuangkan berkoordinasi lebih baik," ujarnya.
"Kepergian Pak Ermanto peringatan keras untuk semua para pejuang anti korupsi untuk saling bergandengan tangan dan negara benar-benar bisa hadir kepada kami yang menginginkan kasus korupsi benar-benar dibongkar," sambungnya.
Rieke kembali mengingat pesan Ermanto Usman kepada putranya, Ermanto berpesan ke anak-anaknya bila terjadi sesuatu segera menghubungi dirinya. "Saya yakin dengan kecanggihan teman-teman di kepolisian mohon dukungan pak Kapolri mengungkap bukan hanya eksekutor di lapangan karena rapi banget ya kalau dan ini komplek elit agak janggal kalau hanya dianggap perampokan biasa sementara tidak ada barang yang hilang," tegasnya.
Rieke pun mengendus adanya upaya pembungkaman terhadap kasus tersebut. Menurutnya, ada sosok yang mengaku sebagai penyidik dan mendatangi rumah sakit tersebut untuk mewawancarai istri almarhum Ermanto. “Benarkah ini penyidik dari kepolisian? Saya kok tidak percaya. Mana bisa mewawancarai ketika sudah ada kuasa hukum, sudah ada LPSK, kemudian tidak ada koordinasi,” ucapnya.
Rieke memastikan bahwa orang yang datang ke rumah sakit tersebut bukan penyidik dari kepolisian. Ia menduga ada pihak tertentu yang berupaya menekan saksi agar tidak memberikan kesaksian. “Ternyata benar, itu bukan penyidik kepolisian. Tidak mungkin polisi bersikap tidak profesional seperti itu,” katanya.
“Kalau memang bukan penyidik dari kepolisian, berarti ada pihak-pihak yang berupaya membungkam supaya terjadi sesuatu sehingga istrinya tidak bisa bersaksi, padahal dia adalah saksi kunci,” tambahnya.
Kepada awak media, Dalsaf Usman, kakak kandung dari korban, menyatakan adanya kecurigaan bahwa kematian sang adik merupakan sebuah kasus pembunuhan berencana. "Ada dugaan begitu, apalagi kalau dikaitkan dengan almarhum ini sebagai aktivis," ucap Dalsaf.
Dalsaf menuturkan bahwa adiknya belakangan ini memang tengah gencar melakukan upaya pembongkaran terhadap kasus dugaan korupsi di sektor pelabuhan, tepatnya di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) II. "Jadi kami minta polisi juga mendalami itu," kata Dalsaf.
Sebelumnya, almarhum Ermanto sempat tampil sebagai narasumber dalam siniar Madilog. Pada salah satu episode siniar tersebut, ia membeberkan dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan perpanjangan kontrak JICT dengan pihak Hutchinson Port Holding (HPH), sebuah perusahaan asal Hong Kong.
Namun, saat dikonfirmasi, Dalsaf menyatakan pihak keluarga sudah sepakat untuk tidak melakukan wawancara denga media terkait kematian Ermanto. “Mohon maaf, kami dri keluarga sudah sepakat untuk menutup wawnacara atas kematian adik kami,” tulis Dalsaf dalam pesan kepada law-justice, Kamis (19/3/2026)
Jejak Korupsi Pelindo
Ermanto merupakan salah satu mantan pegawai PT JICT yang mendapatkan pemecatan sepihak setelah diketahui ikut serta menolak perpanjangan kontrak dengan pihak Hutchinson. Aksi penolakan tersebut dilakukan karena nilai perpanjangan kontrak dianggap jauh lebih kecil daripada nilai yang seharusnya.
Selain itu, Ermanto tercatat pernah menghadiri rapat bersama panitia khusus Pelindo II pada tanggal 26 November 2015. Dalam forum terbuka itu, Ermanto sempat mengungkapkan bahwa terdapat banyak pegawai JICT yang mengalami intimidasi oleh Direktur Pelindo II. Mereka yang enggan mengikuti perintah pimpinan akan langsung diberikan sanksi pemecatan.
Dalam Rapat pansus tersebut, ada dua kasus besar yang diungkap ke publik. Pertama adalah ada lah pengadaan QC dan perpanjangan kontrak kerjasama antara Pelindo 2 dengan Hutchinson dalam pengelolaan JICT.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan crane QCC, kasusnya menyeret eks Dirut Pelindo 2 RJ Lino. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino RJ Lino, di kasus korupsi. Alhasil, hukuman 4 tahun penjara kepada RJ Lino tidak berubah. "Amar putusan tolak kasasi jaksa dan terdakwa," demikian lansir informasi singkat MA dalam website-nya, Rabu (7/9/2022).
RJ Lino dihukum karena korupsi proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Sinintha Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarso. Adapun panitera pengganti Rudi Soewasono.
Diketahui, kasus bermula saat RJ Lino menjabat Dirut Pelindo II. Selaku Dirut ia menyetujui pengadaan barang. Belakangan KPK menemukan kejanggalan itu dan mengusut RJ Lino. Akhirnya RJ Lino diajukan ke persidangan. Pada 14 Desember 2021, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada RJ Lino. Hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta. KPK tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi.
Namun, untuk dugaan korupsi perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan masih belum a da titik terang. Ihwal ini lah yang belakangan ekrap disorot oleh Ermanto. Almarhum Ermanto sempat tampil sebagai narasumber dalam siniar Madilog Desember tahun lalu. Pada salah satu episode siniar tersebut, ia membeberkan dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan perpanjangan kontrak JICT dengan pihak Hutchinson Port Holding (HPH), sebuah perusahaan asal Hong Kong.
Law-justice pernah mengulas kasus-kasus ini dalam laporan investigasi pada 2018 lalu. Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) sebagai salah satu asset penting Pelindo II, merupakan salah satu pintu gerbang ekonomi Indonesia dan menguasai 70% jalur distribusi barang dari pelabuhan untuk wilayah Jabodetabek. Pada tahun 1999, Pelindo II melakukan privatisasi pelabuhan ini dengan melakukan kontrak kerja sama operasi dengan Hutchison Port Holdings (HPH). Kontrak tersebut akan berakhir pada Maret 2019 namun Pelindo II melakukan perpanjangan kontrak jauh dari masa akhir kontrak tersebut.
Perpanjangan kontak JICT antara Pelindo II dengan HPH dilakukan pada Agustus 2014. Akan tetapi, audit investigatif BPK tahun 2017 menyatakan terdapat penyimpangan yang terhadi dalam proses perpanjangan kontrak yang dilakukan sebelum berakhir masa perjanjiannya. Penyimpangan ini dilakukan secara sistematis, terencana dan membentur semua peraturan yang ada menurut audit investigatif BPK tahun 2017.
Berikut materi dari Audit Investigatif BPK terhadap Pelindo II di Tahun 2017. Pertama, rencana perpanjangan kontrak tidak pernah dibahas dan dimasukkan sebagai rencana kerja dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pelindo II. Pelindo II juga tidak menginformasikan secara terbuka kepada pihak pemangku kepentingan dalam Laporan Tahunan 2014.
Kedua, perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian JICT ditandatangai oleh pihak Pelindo II dan HPH tanpa adanya permohonan Ijin Konsesi kepada Menteri Perhubungan. Ketiga, penunjukan HPH oleh pihak Pelindo II sebagai mitra dalam perpanjangan perjanjuan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian JICT dilakukan tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya.
Keempat, perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian JICT ditandatangi oleh pihak Pelindo II dan HPH meskipun belum ada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan persetujuan dari Menteri BUMN. Kelima, Deutsche Bank (DB) Hongkong Branch ditunjuk sebagai financial advisor oleh pihak Pelindo II dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan hasil pekerjaan DB berupa valuasi nilai bisnis perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian JICT patut diduga dipersiapkan untuk mendukung tercapaunya perpanjangan perjanjian kerjasama dengan mitra lama (HPH) yang dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. DB terindikasi memiliki konflik kepentingan karena merangkap pekerjaan sebagai negoisator, pemberi pinjaman dan arranger.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian negara minimal sebesar USD 306.000.000 atau Rp. 4,081 triliun (kurs Rp. 13.337) yang berasal dari kekurangan upfront fee yang seharusnya diterima oleh Pelindo II dari perpanjangan perjanjuan kerjasama pengelolaan dan pengoperasioan JICT.
Pihak Hutchison diuntungkan dalam perpanjangan kontrak tersebut karena dengan investasi USD 215 juta dapat kembali modal dalam waktu 3 tahun. Penjualan aset nasional JICT dilakukan tanpa payung hukum dan menggunakan skema konspirasi tingkat global. Penjualan tersebut melibatkan Hutchsion Whampoa Limited, Hutchison Port Holdings, Hutchison Port Indonesia, Pelindo II, Deutsche Bank, Rotschild, Northstar, dan Adaro.
Sementara itu dalam IHPS I 2025, Badan Pemeriksaan Kuangan kembali mengungkap sejumlah temuan di PT Pelindo. Auditr BPK menyebutkan Investasi PT Pelindo (Persero) dalam pengusahaan Jalan Tol Cibitung Cilincing (JTCC) berpotensi merugikan perusahaan. Proyek JTCC sejak beroperasi pada 1 April 2023-November 2024 belum menghasilkan pendapatan yang mampu menutup pembayaran beban bunga pinjaman.
Dalam melaksanakan pembangunan JTCC yang merupakan salah satu proyek strategis nasional, PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (PT CTP) memperoleh pinjaman dari PT Akses Pelabuhan Indonesia (PT API) dengan nilai yang masih outstanding sebesar Rp470,70 miliar. PT API merupakan pemegang saham mayoritas sekaligus anak dari Subholding Pelindo Solusi Logistik (SPSL). Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kerugian perusahaan minimal sebesar Rp470,70 miliar.
Law-Justice mencoba untuk menghubungi pada Pelindo dan pihak JICT untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait insiden yang dialami oleh Ermanto. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan
Usut Tuntas
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menekankan soal tindak pidana pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh upaya pembongkaran kasus korupsi (sering disebut sebagai whistleblower killing) memerlukan pendekatan multidimensional, baik dari sisi pembuktian mens rea (niat jahat) maupun konstruksi pasal dalam KUHP
Dalam kasus di mana seorang aktivis atau whistleblower dibunuh karena hendak membongkar korupsi, konstruksi hukum yang paling relevan untuk dipertimbangkan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Untuk membuktikan pasal ini, penyidik harus menemukan adanya jeda waktu yang cukup antara niat (kehendak) dengan pelaksanaan eksekusi. Dalam konteks kasus korupsi, jika pembunuhan dilakukan untuk "menghilangkan hambatan" atau "membungkam" pelapor, maka perencanaan dapat terlihat dari pengintaian, persiapan alat, atau koordinasi dengan eksekutor (jika ada).
Meskipun motif bukan unsur mutlak dalam Pasal 340, motif "menghalangi proses hukum" (*obstruction of justice*) atau "menutupi tindak pidana lain" (korupsi) merupakan faktor pemberat yang sangat kuat untuk membuktikan adanya perencanaan," kata Fickar, Kamis (19/3/2026). "Dalam kriminologi, motif pembunuhan yang terkait dengan korupsi biasanya dikategorikan sebagai "instrumental killing". Artinya, nyawa korban dikorbankan sebagai alat atau instrumen untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu melanggengkan kekuasaan atau menjaga aset yang diperoleh melalui korupsi," imbuhnya.
Sering terjadi upaya sistematis untuk memisahkan kasus pembunuhan dari motif korupsinya. Pelaku mungkin mencoba membuat kasus tersebut tampak seperti pencurian biasa atau perampokan agar tidak dikaitkan dengan aktivitas korban sebagai aktivis. Fickar menitikberatkan bahwa penuntut umum harus mampu membuktikan bahwa tindakan pembunuhan tersebut merupakan kelanjutan logis dari aktivitas korban dalam membongkar korupsi. Jika hubungan kausalitas ini tidak terbangun, maka motif korupsi hanya akan menjadi latar belakang sosiologis, bukan fakta hukum yang menentukan dakwaan.
Jika pembunuhan dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi atau orang suruhannya, maka selain Pasal 340 KUHP, dapat pula dipertimbangkan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Obstruction of Justice). "Pasal ini mengatur tentang tindakan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi. Meskipun pasal ini biasanya terkait dengan perusakan dokumen atau penyembunyian saksi, secara filosofis, menghilangkan nyawa seorang whistleblower adalah bentuk perintangan penyidikan yang paling ekstrem," ujarnya.
Secara hukum, katanya, pembunuhan yang didasari motif menutupi korupsi bukan sekadar tindak pidana konvensional. Ia adalah bentuk serangan terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menyentuh intellectual dader (otak pelaku) yang memiliki kepentingan langsung dalam membungkam korban. "Penggunaan Scientific Crime Investigation menjadi wajib di sini untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas korban, ancaman yang diterima, dan eksekusi yang dilakukan," urainya.
Kematian Ermanto, tidak boleh berhenti di penanganan kasus pembunuhannya saja. Fakta bahwa, sebelum meninggal terbuuh, Ermanto kerap menyuarakan dugaan korupi di Pelindi dengan nilai triliunan rupiah tidak bisa diabaikan begitu saja. Konstruksi kasusnya termasuk lengkap, sudah ada juga hasil audit BPK. Semestinya, KPK langsung follow up petunjuk dari Ermanto dan BPK tersebut.
Kasus dugaan korupsi di Pelindo 2 yang berjalan menembus batas rezim. di bongkar sejak masa kepresidenan SBY hingga melalui Jokowi, dan kini Prabowo yang menjadi Presiden. Akan menjadi catatan khusus, jika Prabowo bisa memecahkan kasus ini dan menjadikan kasus ini pijakan untuk mereview seluruh Joint Venture antara BUMN dengan perusahaan asing.



Komentar