Apa Sulitnya Usut RJ Lino dan Elvyn di Kasus Pelindo II, KPK Masuk Angin?

Sabtu, 17/11/2018 13:23 WIB
Karangan Bunga Bentuk Kepedulian Publik dalam Kasus Pelindo II, Agar KPK Tidak Masuk Angin (Ist)

Karangan Bunga Bentuk Kepedulian Publik dalam Kasus Pelindo II, Agar KPK Tidak Masuk Angin (Ist)

law-justice.co - Buntut kasus korupsi di PT Pelindo II sampai sekarang seperti menggantang asap dan tak tersentuh hukum. Sudah 3 tahun mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tetapi sampai saat ini kasusnya tak kunjung masuk ke pengadilan dan RJ Lino masih bebas berkeliaran. Kenapa bisa KPK seperti ini? Apa KPK sudah masuk angin atau RJ Lino yang kebal hukum?.

Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) sebagai salah satu asset penting Pelindo II, merupakan salah satu pintu gerbang ekonomi Indonesia dan menguasai 70% jalur distribusi barang dari pelabuhan untuk wilayah Jabodetabek. Pada tahun 1999, Pelindo II melakukan privatisasi pelabuhan ini dengan melakukan kontrak kerja sama operasi dengan Hutchison Port Holdings (HPH). Kontrak tersebut akan berakhir pada Maret 2019 namun Pelindo II melakukan perpanjangan kontrak jauh dari masa akhir kontrak tersebut.

Perpanjangan kontak JICT antara Pelindo II dengan HPH dilakukan pada Agustus 2014. Akan tetapi, audit investigatif BPK tahun 2017 menyatakan terdapat penyimpangan yang terhadi dalam proses perpanjangan kontrak yang dilakukan sebelum berakhir masa perjanjiannya. Penyimpangan ini dilakukan secara sistematis, terencana dan membentur semua peraturan yang ada menurut audit investigatif BPK tahun 2017.

Berikut materi dari Audit Investigatif BPK terhadap Pelindo II di Tahun 2017;

Pertama, rencana perpanjangan kontrak tidak pernah dibahas dan dimasukkan sebagai rencana kerja dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pelindo II. Pelindo II juga tidak menginformasikan secara terbuka kepada pihak pemangku kepentingan dalam Laporan Tahunan 2014.

Kedua, perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian JICT ditandatangai oleh pihak Pelindo II dan HPH tanpa adanya permohonan Ijin Konsesi kepada Menteri Perhubungan.

Ketiga, penunjukan HPH oleh pihak Pelindo II sebagai mitra dalam perpanjangan perjanjuan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian JICT dilakukan tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya.

Keempat, perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian JICT ditandatangi oleh pihak Pelindo II dan HPH meskipun belum ada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan persetujuan dari Menteri BUMN.

Kelima, Deutsche Bank (DB) Hongkong Branch ditunjuk sebagai financial advisor oleh pihak Pelindo II dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan hasil pekerjaan DB berupa valuasi nilai bisnis perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian JICT patut diduga dipersiapkan untuk mendukung tercapaunya perpanjangan perjanjian kerjasama dengan mitra lama (HPH) yang dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. DB terindikasi memiliki konflik kepentingan karena merangkap pekerjaan sebagai negoisator, pemberi pinjaman dan arranger.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian negara minimal sebesar USD 306.000.000 atau Rp. 4,081 triliun (kurs Rp. 13.337) yang berasal dari kekurangan upfront fee yang seharusnya diterima oleh Pelindo II dari perpanjangan perjanjuan kerjasama pengelolaan dan pengoperasioan JICT.

Pihak Hutchison  diuntungkan dalam perpanjangan kontrak tersebut karena dengan investasi USD 215 juta dapat kembali modal dalam waktu 3 tahun. Penjualan aset nasional JICT dilakukan tanpa payung hukum dan menggunakan skema konspirasi tingkat global. Penjualan tersebut melibatkan Hutchsion Whampoa Limited, Hutchison Port Holdings, Hutchison Port Indonesia, Pelindo II, Deutsche Bank, Rotschild, Northstar, dan Adaro.

Penyimpangan Perpanjangan Kontrak Terminal Peti Kemas Koja

Salah satu focus KPK harusnya adalah mengawasi dan mendorong hasil audit investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK-RI) yang menyatakan terdapat penyimpangan dan indikasi kerugian keuangan negara pada perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Koja di era Dirut Pelindo II, Elvyn G Masassya.

Pada tanggal 1 Desember 2015, BPK berhasil merapungkan Laporan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Atas Proses Perpanjangan Pengelolaan/Pengoperasian PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) dan Kerja Sama Operasi Terminal Petikemas KOJA (KSO TPK KOJA) Pada PT Pelindo II.

Laporan ini diantaranya menyimpulkan bahwa Aspek finansial atas perpanjangan kontrak dengan HPJ atas JICT dan KSO Koja menunjukkan bahwa penetapan nilai premium/up front feesebesar USD215 juta yang harus dibayar HPJ kepada Pelindo II belum optimal sehingga belum mencukupi sebagai kompensasi kepemilikan 49% saham PPT JICT.

 Selain itu, penerimaan Pelindo II yang berasal dari pembayaran premium/up front feepada amandemen perjanjian perpanjangan kerja sama JICT dan KSO TPK Koja belum optimal disebabkan penentuan nilai premium dalam rencana awal kerja sama JICT-KSO Koja tanpa menginformasikan dan menegosiasikan pengenaan pajak serta Pelindo II tidak segera mengurus pengenaan withholdingtax dengan Otoritas Perpajakan Singapura.

Adanya kemiripan skema penyimpangan kasus Koja dengan Jakarta International Container Terminal (JICT). Rencana perpanjangan yang diinisiasi oleh Direktur Utama Pelindo II RJ. Lino sejak tahun 2011 dilakukan tanpa pernah dibahas dan dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan serta tidak diinformasikan dalam Laporan Tahun 2014. Perpanjangan perjanjian kerja sama Kerja Sama Operasi (KSO) TPK Koja ini ditandatangani oleh pihak Pelindo II dan Hutchison Port Holdings (HPH) tanpa melalui Izin Konsesi dari  Menteri Perhubungan.

Penunjukkan HPH dilakukan tanpa mekanisme pemilihan mitra kerja yang sesuai dengan peraturan. Perpanjangan kontrak ditandatangani Pelindo II dan HPH meski belum ada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan persetujuan Menteri BUMN. Temuan BPK selanjutnya, adalah penujukkan Deutsche Bank (DB) Cabang Hongkong  sebagai financial advisor oleh Pelindo II, yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan aturan perundangan.

DB sebenarnya tidak lulus evaluasi administrasi, serta terindikasi konflik kepentingan karena merangkap negosiator, pemberi utang, dan arranger. Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai minimal US$ 139,06 juta atau setara Rp. 1,86 triliun dalam pembangunan TPK Koja.

Kontrak TPK Koja akan habis pada Oktober 2018. Akan tetapi, TPK Koja dijaminkan dalam global bond Pelindo II. Sehingga terdapat indikasi kontrak TPK Koja akan dilanjutkan untuk membayar global bond Pelindo II. Penyalahgunaan Global Bond Pelindo II Pada Mei 2015, Pelindo II terbitkan global bond Rp 20,8T. Anehnya, global bond tidak boleh dibeli di dalam negeri dan Pelindo II harus menandatangani kontrak JICT dan Koja serta memastikan uang sewa tahunan JICT – Koja untuk pencairan global bond.

Proyek peruntukan Global Bond yakni Tanjung Carat, Kijing dan Sorong mangkrak dan 50% dana masih menganggu. Terdapat kerugian negara minimal US$ 39,79 juta atau Rp 539,03 miliar. Ini dihitung dari selisih pendapatan bunga deposito atas dana idle periode Mei 2015 sampai dengan Desember 2017. Pelindo II dibebankan pembayaran bunga Rp. 100-150 miliar per bulan atau Rp. 1,2 triliun per tahun dari global bond.

Ada indikasi Pelindo II tidak bisa membayar global bond, karena operasi terminal kalibaru mundur yang berarti penghasilannya mundur. Pada prosesnya, JICT dan Koja dijaminkan untuk pengambilan global bond. Penujukkan Deutsche Bank (DB) Hongkong Branch sebagai financial advisor oleh Pelindo II dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan aturan perundangan.

Deutsche Bank sebenarnya tidak lulus evaluasi adminitrasi, serta terindikasi konflik kepentingan karena merangkap negosiator, pemberi utang, dan arranger. Penerbitan global bond sendiri tidak jelas fungsinya dan hanya menjadi beban keuangan Pelindo II. Dari fakta tersebut diatas jelas KPK harus segera memeriksa Elvyn G Masassya, sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam perpanjangan kontrak TPK Koja

Penyimpangan Pembangunan Terminal Kalibaru (NPCT-1)

Ditemukan penyimpangan dalam pembangunan Terminal Kalibaru (NPCT-1). BPK menyimpulkan terdapat berbagai penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya *indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 335,59 miliar dan USD 46.530,45 ribu (ekuivalen Rp 697,16 miliar) dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,032 triliun. Selain itu, *ditemukan pula potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 440,211 miliar.

Penyimpangan tersebut meliputi: Pertama, penyimpangan dalam penganggaran yaitu tidak adanya sinkronisasi Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Kedua, penyimpangan dalam perencanaan berupa pekerjaan survei investigasi dan desain oleh PT LAPI ITB. Ketiga, penyimpangan dalam pekerjaan redesain oleh PT LAPI ITB. Keempat, penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan terminal petikemas Kalibaru Utara tahap I Pelabuhan Tanjung Priok oleh PT Pembangunan Perumahan. Kelima, penyimpangan dalam pengawasan atas pekerjaan jasa konsultan supervisi pembangunan terminal Petikemas Kalibaru Utara Tahap I oleh PT Haskoning Indonesia. Keenam, penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan gardu induk 150 kv oleh PT Hutama Karya.

Pembangunan Terminal Kalibaru juga gagal struktur. Konsesi diberikan 90 tahun kepada PSA dan Mitsui tapi penggunaan struktur hanya sampai 20 tahun. Hal tersebut semakin diperparah dengan Pelindo II tidak mendapatkan deviden 20 tahun pertama dan baru mendapatkan pembayaran jika okupansi Terminal Kalibaru sudah mencapai 70%.

PHK Massal, Suara DPR Mana?

Union Busting yang terjadi di Pelindo II, yakni sebanyak 400 pekerja pelabuhan JICT men­galami Pemutusan Hubun­gan Kerja (PHK) massal tahun 2018. PHK massal ini ber­mula pada 1 Januari 2018 di saat manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) mengganti vendor operator alat angkut. Akibatnya, 400 pekerja out­sourcing terampil yang telah mengabdi bertahun-tahun kehilangan pekerjaan. 400 pekerja outsourcing yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) ini diduga diberangus atau mengalami union busting karena turut berjuang dalam kasus kontrak JICT.

Menurut jubir SPC, PHK ini kontroversial lantaran tidak sesuai dengan PermenakerTrans No. 19/2012 Pasal 19 (b). Mengingat dalam hal pergantian vendor, pekerja sebelumnya dijamin bekerja kembali. Selain itu manajemen JICT terindikasi melanggar aturan karena melakukan vendorisasi pada kegiatan utama. Operator pengganti pun 90% perekrutan baru dan minim kemampuan serta pengalaman. Alhasil, kinerja JICT anjlok dan terganggunya arus barang.

42 pekerja outsourcing anak usaha Pelindo II, PT Jasa Armada Indonesia (JAI) turut di-PHK tanpa alasan. Semua pekerja merupakan aktivis serikat dan dipecat pada 1 Mei 2018. Selain terindikasi kuat melakukan union busting, Pelindo II juga terbukti membayar pekerja outsourcing JAI dibawah Upah Minimun Provinsi yang melanggar Undang-Undang No. 13/2003. 

Sepi dan mengendapnya kasus Pelindo II ini juga menjangkiti kalangan DPR RI. Pansus Pelindo II yang dibentuk DPR RI tidak terdengar lagi suara kritisnya untuk mengawasi kelanjutan penanganan kasus ini. Senyapnya kasus Pelindo II ini menimbulkan tanda tanya publik kenapa semua aparat penegak hukum dan DPR kok seperti serempak tidak begitu peduli lagi dengan kelanjutan penanganan kasus ini.

Sampai berita ini ditulis, wartawan law-justice.co sudah berusaha untuk menghubungi RJ Lino dan Elvyn untuk meminta konfirmasi, namun keduanya sulit dihubungi. RJ Lino sudah lama tak muncul dirumahnya yang mewah di kawasan Pejaten, dekat SMA Gonzaga, Jakarta Selatan. Menurut tetangganya di Pejaten, Lino lebih sering tinggal di luar negeri. Sementara Elvyn saat dihubungi melalui telepon selulernya, tidak merespon telepon wartawan Law-Justice.co.

Yang membuat lebih ironis lagi, mantan Wakil Ketua KPK, Tumpak Panggabean yang sekarang menjadi Komisaris Utama Pelindo II, justru sama sekali tidak terdengar sikapnya terhadap kasus korupsi di Pelindo II ini. Tumpak sepertinya sudah nyaman dengan posisinya saat ini dan KPK seharusnya bisa pro aktif untuk menggali informasi dari Tumpak. Bukankah tugas Komisaris adalah juga mengawasi kinerja para Direksi.

Kalau sudah terang benderang begini faktanya, apalagi yang harus ditunggu KPK? Apakah karena RJ Lino dan Elvyn G Masassya adalah orang dekat  Wapres Jusuf Kalla dan juga tim sukses Jokowi dalam Pilpres, sehingga harus menunggu Pilpres 2019 usai. Quo Vadis KPK!!

(Tim Liputan News\Roy T Pakpahan)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar