Direktur Narkoba Polda NTT Dinonaktifkan Akibat Peras Dua Tersangka

Minggu, 15/03/2026 00:01 WIB
Ilustrasi Obat Perangsang (Ist)

Ilustrasi Obat Perangsang (Ist)

[INTRO]

Pejabat Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Akibat ia diduga terlibat kasus pemerasan terhadap dua tersangka kasus penjualan obat perangsang jenis poppers berinisial SF dan JH.

Adapun ke-enam anggota lainnya yakni Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG, saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan ini terjadi pada periode Maret hingga Juli 2025, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT melakukan pengembangan perkara tindak pidana kesehatan.

"Diduga, Ardiyanto bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta," ujar Hendry, Sabtu (14/3/2026).

Modus Mainkan Nilai Aset

Adapun praktik ilegal tersebut diduga dilakukan melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka. Aksi ini dilaporkan terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.

Akibat perbuatan tersebut, proses hukum kasus peredaran poppers menjadi terhambat, bahkan salah satu tersangka saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menegaskan bahwa pemeriksaan awal telah dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini.

Sebagai langkah transparansi, Polda NTT berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menjamin objektivitas penanganan perkara. Ardiyanto kini telah dinonaktifkan untuk mempermudah proses pemeriksaan di Divpropam Polri. Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, Ardiyanto dan enam anggota lainnya terancam sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar