Kasus Suap Hakim, Bekas Petinggi Wilmar Sawit Divonis 6 Tahun Bui

Selasa, 03/03/2026 18:24 WIB
Sidang pembacaan putusan perkara advokat Marcella Santoso terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2025 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Selasa (3/3/2026). Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara usai terbukti menyuap hakim dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sidang pembacaan putusan perkara advokat Marcella Santoso terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2025 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Selasa (3/3/2026). Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara usai terbukti menyuap hakim dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

law-justice.co - Bekas Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap secara bersama-sama dalam dakwaan pertama.

Namun, Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua. Dalam lutusannya, Syafei juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta rupiah yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar ketua majelis Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3).

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan KKN. Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan dalam perkara perusahaan yang sedang diadili dalam kasus korupsi korporasi.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan inisiatif perbuatan suap dalam perkara ini bukan datang dari terdakwa.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan pidana 15 tahun penjara dan denda sejumlah Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, dan uang pengganti Rp9,3 miliar subsider 5 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dugaan tindak pidana suap dimaksud dilakukan Syafei bersama Advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, serta Junaedi Saibih. Tiga advokat itu juga juga menjalani sidang putusan hari ini.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar