Kerry Adrianto Riza Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Robinsar nainggolan
Share:
Tags:



Komentar