Kerry Adrianto Riza Divonis 15 Tahun Penjara

by Robinsar Nainggolan.Jum'at, 27/02/2026 12:01 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Robinsar nainggolan


 

Share:




Berita Terkait

Komentar